22 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik

22 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik
22 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik
PRINGSEWU - 10 pejabat administrator, 1 pejabat pengawas serta 11 guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, dilantik dan diambil sumpah oleh Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Rabu (21/09/22). Para pejabat yang dilantik, diantaranya untuk jabatan administrator yakni Encep Ilyas, S.E., M.M. (Irbanwil I pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu), Wiwit Sutriyono, S.Sos. (Irban Bidang Investigasi pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu), Eko Irawan, S.STP., M.M. (Kabag Prokopim Setdakab Pringsewu), Cicih Daniasri, ST, M.Si. (Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Pringsewu) dan Ivan Kurniawan, S.T. (Sekretaris Bappeda Kabupaten Pringsewu), serta sejumlah nama lainnya. Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutannya mengatakan pelantikan ini sesuai amanat Pasal 132A Ayat (1) Huruf a dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Menindaklanjuti hal tersebut telah diperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri No. 821/6191/OTDA tanggal 5 September 2022 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. "Hal tersebut menjadi dasar terbitnya Surat Keputusan Bupati No.821.2/462/B.04/2022 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan Administrator dan jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Pringsewu", katanya. Adapun dasar hukum Pelantikan dan Sumpah/Janji Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Pringsewu, lanjut Adi Erlansyah didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. dan Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi serta dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, didasarkan pada Surat Keputusan Bupati No. 821.2 / 463 / B.04 / 2022 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Pringsewu. Hal ini untuk mengisi jabatan yang ada berdasarkan pada syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai jabatan yang akan diemban. "Pada hakikatnya sebuah jabatan merupakan bentuk penghargaan atas prestasi seorang pegawai, sekaligus sebuah amanah yang dapat dimaknai sebagai titipan yang mengandung sebuah komitmen dan tanggung jawab. Amanah ini bukan hanya dari pimpinan atau atasan semata, melainkan juga dari seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu dan juga dari Tuhan Yang Maha Kuasa", ujarnya. Adi Erlansyah juga mengingatkan bahwa jabatan tersebut setiap waktu selalu diawasi dan akan terus dievaluasi. Oleh karena itu, ia meminta agar amanah tersebut dapat disyukuri dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, selalu menjalin komunikasi dalam rangka konsolidasi, koordinasi, dan konsultasi, serta senantiasa meningkatkan kompetensi dan kinerja selaku aparat pemerintah dan negara, sekaligus pelayan masyarakat. "Besar harapan saya, saudara-saudara yang dilantik mampu melaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya, dengan penuh keikhlasan, kejujuran, serta tanggungjawab untuk membangun Kabupaten Pringsewu yang sangat kita banggakan ini", harapnya. (*/Sutrisno)