Sosialisasi Tertib Administrasi Pernikahan Oleh Pengadila Agam Tigaraksa Bersama Panitera Muda Permohonan Dr. Yasmita,S.Ag,.S.Pd.I.,M.H

Sosialisasi Tertib Administrasi Pernikahan Oleh Pengadila Agam Tigaraksa Bersama Panitera Muda Permohonan Dr. Yasmita,S.Ag,.S.Pd.I.,M.H
Sosialisasi Tertib Administrasi Pernikahan Oleh Pengadila Agam Tigaraksa Bersama Panitera Muda Permohonan Dr. Yasmita,S.Ag,.S.Pd.I.,M.H
Tertib Administrasi Pernikahan Oleh Pengadila Agam Tigaraksa Bersama Panitera Muda Permohonan Dr. Yasmita,S.Ag,.S.Pd.I.,M.H   Kabupaten Tangerang,-Pemerintah Desa Dukuh Kecamatan Cikupa dengan kegiatan Sosialsasi Tertib Administrasi Pernikahan Oleh Pengadilan Agama Tigaraksa yang dilaksanakan, Rabu (18 Januari 2023) Pukul 09.20 Wib. Kegiatan Tersebut yang berlokasi di Aula Kantor Desa Dukuh Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang - Banten   Acara Sosialisasi diHadiri Oleh, kepala Desa Dukuh Adharudn Ketua Tim PKK Iin Sutianah, Kasi Pemerintahan Ahmad Juweni, Kaur Perencanaan Fahroni Turut Hadir Pembicara Dr. Yasmita,S.Ag,S.Pd.I,M.H. Kepala Desa Dukuh Adharudin, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dr Yasmta,S.Ag.S.Pd..M.H dengan perwakilan dari pengadilan agama tigaraksa dan kepada para ketua rt.rw.jaro se desa dukuh dan juga kepada ibu ibu tim pkk dan semua warga masyarakat desa dukuh yang sudah hadir diaula kantor desa dengan kegiatan sosialisasi tertib administrasi pernikahan oleh pengadilan agama tigaraksa," ucapnya   Dengan adanya kegiatan ini saya sangat merespon dan selalu mendukung dengan langkah-langkah yang positip untuk kepentingan orang nanyak terutama warga masyarakat desa dukuh kecamatan cikupa dan sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada semuanya yang sudah sangat antusias sekali dalam kgiatan program ini.tutup kepala desa dukuh Adharudin.       Dr.Yasmita,S.Ag,S.Pd.I, M.H selaku Panitera Muda Permohonan.dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka pelaksanaan proses Pernikahan bagi warga masyarakat khususnya di Desa Dukuh dan umum nya di wilayah Kecamatan Cikupa mesti dijalankan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, agar supaya dalam pelaksaan pernikahan tersebut dapat betul-betul terdaftar dan diketahui oleh pihak terkait dalam hal ini terutama bagi Kantor Urusan Agama (KAU)Setempat,"ucapnya. Lanjut, Dr.Yasmita,S.Ag.S.Pd.I,M.H. menyampaikan, bahwa dalam pelaksaan pernikahan yang bersangkutan dihimbau agar mengikuti prosedur dan menyelesaikan persyaratan yang sudah ditentukan, diantara persyaratan yang harus dipenuhi, surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/kelurahan (N-1).   Kemudian surat keterangan asal usul calon mempelai dari desa/kelurahan (N-2), selanjutnya surat persetujuan dari kedua calon mempelai (N-3), surat keterangan tentang orang tua dari desa/kelurahan (N-4), dan bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun harus membuat izin tertulis dari orang tua (N-5), selanjutnya jika persyaratan pada poin 5 tidak di dapatkan, maka calon mempelai meminta surat dari pihak kantor Pengadilan, kemudian bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan calon istri yang belum berusia 16 tahun harus mendapat dipensasi dari Pengadilan Agama.tuturnya     Dengan Landasan Dasar Hukum Itsbat Nikah sebagai Berikut: Pasal 7 intruksi Presiden No.1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan kompilasi Hukum Islam ( KHI ): 1) Perkawinan Hanya dibuktikan dengan akte nikah yang di buat oleh Pegawai Pencatat nikah 2) Dalam Hal Perkawinan Tidak dapat di buktikan dengan akte nikah, dapat diajukan itsbat nikah nya ke pengadilan agama 3) itsbat nikah yang dapat diajukan ke pengadilan agama terbatas mengenai hal hal yang berkenan dengan: a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian: b. Hilangnya Akte Nikah: c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan: d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakuya Undang-Undang No.1 Tahun 1974: e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974.   Yang Berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri,anak anak mereka,wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu," jelasnya.   Lebih lanjut, Panitrera Muda Permohonan Dr Yasmita, .Ag,S.Pd.I,M.H.disamping menyampaikan tentang tata tertib pelaksaan pernikahan, juga menyampaikan sedikit tentang tupoksi yang dimiliki oleh perangkat agama, yaitu melakukan pelayanan di bidang keagamaan bagi desa setempat dan, melakukan bimbingan ibadah secara khusus, dan ibadah secara umum, kemudian aktif juga memantau kegiatan keagamaan di desa, dan saya berharap dengan telah ditaatinya tata tertib pernikahan oleh calon suami istri, nanti pelaksanaan pernikahan dapat betul-betul terdaftar dan tercatat di Kantor Urusan Agama ( KUA), sehingga legalitasnya dapat terjamin, sementara bagi yang melaksanakan nikah sirih dikatakannya tidak tertib, karena tidak tercatat di KUA," tutupnya.Panitrera Muda Permohonan Dr Yasmita, .Ag,S.Pd.I,M.H.