51 KPM Di Desa Porabua Kembali Terima BLT DD Jelang Idul Fitri 1443 H

51 KPM Di Desa Porabua Kembali Terima BLT DD Jelang Idul Fitri 1443 H
51 KPM Di Desa Porabua Kembali Terima BLT DD Jelang Idul Fitri 1443 H
Metronusantaranews.com - Kolaka Timur - Berkah di bulan yang penuh berkah yakni bulan suci ramadhan dan menjelang hari raya idul fitri 1443 H, sebanyak 51 keluarga penerima manfaat (KPM) kembali terima BLT DD dari pemerintah desa porabua kecamatan uesi kabupaten kolaka timur sulawesi tenggara, sabtu (29/4/2022). Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) kepada 51 KPM dengan besaran yang diterima dari pemerintah desa porabua dalam per KPM sebesar Rp 900.000 untuk salur April, Mei dan Juni tahun anggaran 2022. Dalam penyaluran bantuan langsung tunai tersebut turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan pendemping lokal desa yang dilaksanakan di balai pertemuan desa porabua. Kepala desa porabua, mursalim armin babe, mengatakan kepada awak media bahwa bantuan langsung tunai yang di terima oleh 51 keluarga penerima manfaat dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam menyambut hari raya idul fitri 1443 H. "Saya berharap dengan diterimanya BLT DD untuk salur april, mei dan juni tahun anggaran 2022 oleh 51 KPM, dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhannya menjelang hari raya idul fitri 1443 yang masih tersisa satu hari lagi" ujarnya Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa BLT DD tersebut merupakan bantuan pemerintah sebagai bukti nyata terhadap masyarakat ditengah pandemik covid 19 dan ditambah dengan kebutuhan sembilan bahan pokok yang terus melonjak naik terutama minyak goreng Terakhir, mursalim begitu sapaan akrabnya, dalam kegiatan penyaluran BLT DD, ia juga menyampaikan sekaligus menghimbau baik penerima manfaat maupun masyarakat desa porabua pada umumnya, agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 khususnya di desa porabua. Untuk diketahui, bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) dalam setiap bulannya sebesar Rp 300,000 sehingga ditotal selama tiga bulan sekaligus yang diterima oleh KPM senilai Rp. 900.000.(*) Laporan : Helni Setyawan