78 Anggota Polri Mendapat Penghargaan, Satu Anggota Di Pecat Tanpa Hormat

LAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota Polri karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Selain itu juga memberi penghargaan kepada 78 anggota polri di lingkungan Polda Lampung, yang dinilai berprestasi. Sebanyak 78 personel Polda Lampung yang terdiri dari 10 perwira menengah, 20 perwira pertama, dan 48 Bintara Polda Lampung, menerima reward atau penghargaan atas prestasi, dedikasi, loyalitas dan tanggungjawab serta melaksanakan tugas dengan baik di bidang pembinaan maupun operasional. Sedangkan satu orang personel Polda Lampung diberikan hukuman atau punishment, yaitu Brigpol Ade Sandi Fajrin, Bintara Satuan Sabhara Polres Pesawaran yang telah melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota polri, karena dipidana dengan kekuatan hukum tetap atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Upacara pemberian reward and punishment kepada personel Polda Lampung itu, dipimpin Kapolda di lapangan apel Mapolda Lampung, Senin (24/5/21). Pemberian penghargaan ini sebagai suatu bentuk penghargaan dan perhatian dari Kapolda Lampung kepada anggota yang berprestasi. Dalam sambutannya Kapolda Lampung menyampaikan, pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi personel lain untuk dapat bekerja dengan baik demi kepentingan masyarakat dan institusi Polri dalam rangka mewujudkan Polda Lampung yang Presisi. Reporter : TIM Editor Publisher : Yopi y