DPRD Konawe Gelar RDP Terkait Dugaan Penerbitan Sertifikat di Kawasan Hutan dan Lahan Masyarakat Yang di Kawasanhutankan.

Metronusantaranews.com - Konawe - DPRD Kabupaten Konawe Laksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan penerbitan sertifikat yang berada di kawasan hutan dan lahan masyarakat yang dikawasanhutankan di kecamatan asinua kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, Kamis 11/11/2021 Dalam RDP yang digelar di aula Gusli Taupan Sabara turut hadir dari BPN Konawe, Kepala Balai Pemantapan Kawasn Hutan, Brando, camat asinua, Kades Asinua Jaya, Kades Asipako, Lurah Ambondia'a dan forum masyarakat asinua bersatu (Formasi). Adapun wilayah di kecamatan asinua yang diduga lahan masyarakat di kawasanhutankan dan penerbitan sertifikat dikawasan hutan yakni desa Asinua Jaya, desa Asipako dan kelurahan Ambondia'a. wakil ketua DPRD Kabupaten Konawe, Rusdianto, mengatakan bahwa RDP kali ini merupakan kali ketiganya, dimana sebelumnya tidak ada hasil karena yang berkompeten untuk memberikan keterangan secara pasti terkait persoalan masyarakat kecamatan asinua tidak hadir dalam agenda RDP sebelumnya. "Sudah jelas bahwa BPKH sendiri ini mengakui kesalahan tersebut dari organisasi mereka dalam hal ini kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, bahkan secepatnya apa yang menjadi tuntutan masyarakat tersebut agar segera ditindaklanjuti, terutama perbaikan peta, dimana dalam peta terbaru terjadi pergeseran dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat dimana tadinya lahan mereka APL bahkan sudah ada yang bersertifikat pada akhirnya menjadi hutan kawasan dan menurut kami itu sangat merugikan masyarakat " ungkapnya Politisi PDIP ini juga mengatakan bahwa DPRD Konawe sangat mengapresiasi atas respon dari BPKH untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi persoalan masyarakat setempat dan mengakui bahwa persoalan tersebut kesalahan dari kementerian terkait "Berdasarkan penjelasan dari pihak BPKH akan mengembalikan ke peta sebelumnya, disitu sudah jelas bahwa tanah-tanah masyarakat yang masuk dalam APL dan bahkan yang sudah bersertifikat, itu bisa kembali dimiliki oleh masyarakat" kata Rudi, sapaan akrabnya Terakhir, DPRD Konawe akan terus mengawal langsung atas persoalan yang terjadi di kecamatan asinua terkait kawasan hutan. [caption id="attachment_8259" align="alignnone" width="300"] Imran Leru, Anggota Forum masyarakat asinua bersatu sekaligus ketua LSM Simaklah (simpul masyarakat anti korupsi dan pemantauan lingkungan hidup[/caption] Sementara itu, Salah satu anggota Formasi, Imran Leru menambahkan, berdasarkan pernyataan kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) prov.sultra saat RDP berlangsung, bahwa dua persoalan yang disampaikan oleh forum masyarakat asinua bersatu (Formasi) yang akan diselesaikan, yang pertama terkait tanah bersertifikat yang masuk kawasan hutan dengan cara Niutora (Suatu cara untuk menyelesaikan tanah bersertifikat yang berada di kawasan hutan) Lebih lanjut, sedangkan APL (areal peruntukan lain) akan di selesaikan dengan Revisi perundangan kawasan hutan yang akan di usul oleh BPKH Prov. Sulawesi Tenggara ke kementerian terkait. "persoalan tanah bersertifikat yang masuk kawasan hutan saya kira tidak ada masalah karena persolan ini akan tuntas di jawab dengan Niutora, justru yang jadi persoalan adalah lahan masyarakat yang masuk kawasan hutan" ungkap Imran leru Ketua LSM Simaklah ini juga mengungkapkan bahwa format penyelesaian ini justru tidak akan tuntas terjawab karena pihak balai pemantapan kawasan hutan (BPKH) Prov. Sultra akan menggunakan revisi perundangan. "mau satu kali ataupun 10 kali revisi jikalau dalam revisi tersebut tidak mengakomodir tanah masyarakat yg berada dikawasan hutan tetap kami menganggap bahwa balai tetap mengingkari eksistensi "indigenous people" sebagai pemilik lahan. Untuk itu, jika nantinya benar terjadi revisi perundangan sebagaimana yg di sampaikan kepala balai pemantapan kawasan hutan (BPKH) PROV di hering, maka kebenaran sosiologis sebagai fakta empirisitas dari indigenous people yg pernah mendiami wilayah tersebut jgn diabaikan" tutupnya.* (HS)