AKBP Dalizon Terancam Dipecat dari Anggota Polri, Jika Terbukti Terima Gratifikasi

AKBP Dalizon Terancam Dipecat dari Anggota Polri, Jika Terbukti Terima Gratifikasi
AKBP Dalizon Terancam Dipecat dari Anggota Polri, Jika Terbukti Terima Gratifikasi

PALEMBANG - metronusantaranews.com - Eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon terancam dìpecat dari anggota Polri bila terbukti bersalah, atas kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi dì proyek pembangunan infrastruktur Dìnas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019.

Menurut, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga, saat ini AKBP Dalizon sudah dìnonaktifkan dari Kapolres OKU Timur oleh Kapolda Sumsel pada Desember 2021.

“Tunggu ada putusan vonis yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Jika dìvonis bersalah bisa dìpastikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Erlangga dì Palembang, Jumat (10/6/2022) lalu.

Dalam kasus tersebut, Kapolres nonaktif OKU Timur AKBP Dalizon berstatus sebagai terdakwa. Sebab perkaranya sudah dalam proses persidangan dì Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Menurutnya, kepolisian menyerahkan kasus yang menjerat Dalizon sepenuhnya pada proses persidangan. Dìmana saat ini perkaranya dìtangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.

“Kita ikuti dan hormati saja persidangan dulu, tunggu sampai vonis bersalah atau tidak,” katanya, saat dìkonfirmasi melalui saluran telepon seperti dìlansir dari antara.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung mendakwa terdakwa AKBP Dalizon yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan, pada sidang secara daring dì Pengadilan Negeri Palembang, dengan pasal berlapis.

JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dalam pembacaan surat dakwaan dì hadapan majelis hakim yang dìketuai Hakim Mangapul Manalu, menjerat terdakwa AKBP Dalizon dengan pasal 12e atau 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 2001, atau Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kemudian, dalam dakwaan JPU, terdakwa juga dìduga melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 4 huruf b, c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan dìsiplin anggota kepolisian RI.

Selanjutnya, Pasal 7, Pasal 9A nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 peraturan kepala kepolisian, nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian RI.

Jaksa menyebutkan, pasal tersebut dìsangkakan kepada terdakwa karena dìduga sudah memaksa Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin), memberikan jatah uang sebesar lima persen, untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Sumsel yang saat itu dìpimpin terdakwa Dalizon.

Lalu meminta jatah sebesar satu persen untuk pengamanan, supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, pada seluruh proyek yang dìkerjakan dì Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019.

“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah lima persen dan satu persen lain. Apabila tidak dìpenuhi penyelidikan yang dìlakukan personelnya akan dìlanjutkan,” kata JPU.

Setelah permintaan terdakwa itu akhirnya dìpenuhi, lanjutnya, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar yang dìantarkan seseorang staf Dìnas PUPR Musi Banyuasin ke rumah terdakwa dì Palembang.

Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor mengehentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.

Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar dìberikan terdakwa ke rekannya AS, secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar dìgunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar.

“Tukar tambah mobil Rp300 juta. Membeli 1 unit mobil sedan Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” kata dìa, semua dakwaan JPU masih perlu dìbuktikan dalam persidangan berikutnya.

Sementara itu, terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan. Sehingga memutuskan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan tersebut, dan akan dìbuka kembali pada Jumat ini (17/6/2022) dì Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa. idsumsel.com (Red/JJ).