Alandes Selaku Kasi Penataan di ATR BPN & Sebagai Panitia PTSL Tingkat Kabupaten Membenarkan SKB 3 Menteri Sebesar 200. Ribu PerBuku

LAMPUNG - Menyikapi pemberitaan terkait dugaan pungli dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) melalui ATR BPN Kabupaten Lampung Timur Program tahun 2021 yang diduga di Lakukan Oleh Oknum Kepala Desa Rajabasa Batanghari, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, yang memungut biaya Pembuatan Sertifikat melalui Program PTSL sebesar Rp 600.000-, (enam Ratus Ribu Rupiah) per bidang atau per Buku, yang seharus nya hanya di kenakan biaya Rp 200.000-, perbuku sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 (tiga) Menteri, Alandes selaku Kasi Penataan di ATR BPN Kabupaten Lampung Timur, sekaligus Selaku Panitia PTSL Tingkat Kabupaten Membenarkan SKB 3 (Tiga) Menteri, yaitu besaran Biaya untuk 1 Buku di tetapkan Rp 200.000-, Perbuku dan beliau sama sekali tidak mengetahui jika ada Pungutan dalam Program PTSL sebesar Rp 600.000-, di Desa Rajabasa Batanghari. Saat di komfirmasi terkait imformasi ada dugaan pungli dalam program PTSL yang di kelolanya, melalui Chat Whatsap pribadi miliknya Senin /06/09/2021 Alandes mengatakan" Soal pungutan biaya PTSL sebesar itu saya ngak tau, oke bawa data-data & bukti saya besok di kantor, dan Saya juga baru di Lampung Timur jadi ngak paham dan Ngak tau, saya Terima kasih atas info nya kalau Sesuai dengan SKB 3 (Tiga) menteri ya itu benar 200 ribu Perbuku dan saya tidak bisa mengatakan melanggar atau tidakBukan Domein saya & saya tidak tahu" Katanya. Sesuai Pemberitaan Media Online Sekring.Co.Id edisi Minggu Tanggal 05 September 2021 kemarin bahwa : Program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Rajabasa Batanghari, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, diduga justru dimanfaatkan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) jadi lahan pungutan liar (Pungli) di tahun 2021,05/09/2021. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa Warga Desa Rajabasa Batanghari, Kecamatan Sukadana yang enggan disebut namanya saat di wawancara di balai Desa waktu pembagian Sertifikat senin 30/08/2021 kepada Media mengatakan bahwa” saat pengurusan PTSL, ia mengaku ditarik sejumlah uang Rp. 600.000. “Saat itu, saya ditarik uang sebesar 600 ribu rupiah untuk PTSL. Dan saya baru tau kalau yang resmi katanya 200 ribu,”  ujar beberapa Warga Desa Rajabasa Kecamatan Sukadana. Karena merasa kecewa dengan perilaku Kades Raja basa, masyarakat juga mengkritik keras ulah Kadesnya. Kalau memang uang pra PTSL yang terkumpul hanya dihabiskan buat hal tidak jelas, betapa rendahnya moral pejabat kita. Orang yang kita pilih untuk jadi pimpinan justru malah mencelakai rakyat. Kembalikan itu uang rakyat,” tukasnya. Salah satu perangkat Desa yang mempunyai wyewenang penuh di Togean PTSL di Desa Raja Basa, saat di wawancara di kediamannya Senin 30/08/2021 merasa sangat kecewa, dengan kelakuan Kadesnya” iya benar tentang pungutan Rp 600 ribu perbidang, Namun Saya tidak bisa menjelaskan rincian biaya itu untuk apa saja. “Soal rincian, saya tidak tau, karena saya ketua Pokmas tidak dikasih tau, saya tidak bisa menjelaskan. Pembagian sertifikat aja saya tidak di undang”. jelasnya. “Rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Kades Raja Basa sebagai Kades itu, menguatkan indikasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli." Ucapnya Saat di komfirmasi melalui telfon Whatsap miliknya Minggu 05/09/2021, tidak mau menjawab apa yang di pertanyakan, “Ya gak papa silakan aja, silakan aja nanti proses hukum yang menjelaskan,” Tantang Kades Rajabasa Batanghari. Ketika di tanya kembali ,Kades Tidak bisa menjawab terkdit pungutan tersebut beliau tetap menjawab, "Ya gak bisa.” Ujarnya. “Jadi kami gak bisa konfirmasi ni lalu Kades menjawab lagi” ya gak bisa jawab”.ujarnya,” jadi jawaban saya nanti silakan aja kita bicara di hukum." tegasnya, Menganalisa jawaban sang kades seolah-olah kades Raja Basa kebal hukum dan tidak takut dengan hukum artinya kades tersebut tidak pernah takut dengan pihak penegak hukum jika kades pun tidak takut dengan penegak hukum sementara sudah jelas-jelas melanggar dan melawan hukum apa jadinya kabupaten Lampung Timur ini, ini sebuah cambukan buat penegak hukum seperti institusi polri resot Lampung Timur dan Kejari Lampung Timur. [ RED ]