Amankan 27,14 gram Jenis Sabu, SatRes Narkoba Polres Konawe Tangkap Pelaku Yang Diduga Kuat Sebagi Pengedar dan Pemakai

SULAWESI TENGGARA - Tim Satresnarkoba polres Konawe kembali mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu disalah satu rumah kost yang terletak di kelurahan ambekaeri kecamatan unaaha kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara pada hari Jumat 24/9/2021 Pelaku JM (28) alias KM diamankan SatRes narkoba polres atas dasar adanya tindakan pidana membawa, memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu. Diketahui bahwa pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu JM (28) alias KM merupakan warga Desa anggopiu kecamatan uepai. Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.I.K melalui Kasatnarkoba Iptu Andi Musakkir mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku yang pada awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba dikecamatan unaaha. Dilokasi tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi dan menjual barang haram tersebut kepada orang lain. Menanggapi informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di rumah kost pelaku, setelah dilakukan penyelidikan tim satresnarkoba polres Konawe kemudian melakukan penangkapan dan penggeladahan Yang disaksikan oleh RT setempat. Sedangkan barang bukti yang di temukan adalah berupa Narkoba jenis sabu-sabu yang sudah dalam bentuk sachet dengan barang bukti seberat 27,14 gram dan diduga pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di bawah kompor gas (dalam dos). Selanjutnya, barang bukti lainnya yang ditemukan saat penggeladahan yakni satu set alat siap bong, satu buah sumbu dan satu unit HP merk Nokia warna putih. Mantan Kapolsek Konda juga menambahkan bahwa pelaku diduga kuat sebagai pengguna dan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan sistim tempel. Sementara itu, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat ini telah diamankan di Mapolres Konawe untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat ini telah diamankan di Mapolres" ungkap Andi Atas perbuatan yang dilakukan oleh JM (28) dijerat dengan pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Helni) Editor Publisher : Yopi Z