Angka Perceraian Di Konawe Naik Ditengah Pandemik Covid-19

Metronusantaranews.com - Konawe - Ditengah pandemik covid-19 yang melanda bangsa Indonesia ditambah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sangat mempengaruhi sendi-sendi kehidupan salah satunya adalah perekonomian, akibatnya angka perceraian di kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara tahun 2021 mengalami kenaikan, Selasa 28/12/2021. Angka perceraian di Kabupaten Konawe per 27 desember 2021 capai 471 kasus cerai talak dan cerai gugat, jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kasus perceraian tahun 2020 yang hanya mencapai 412 kasus perceraian. Sedangkan yang sudah keluar akta cerainya atau sudah inkrah sebanyak 417 perkara dan sisanya masih dalam proses penyelesaian perkara perceraian. Ketua Pengadilan Agama Unaaha, Najmiah Sunusi, S.Ag.,M.H saat ditemui diruang kerjanya mengatakan penyebab terjadinya perceraian yang paling tinggi khususnya di kabupaten Konawe adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. "Penyebab terjadinya perceraian yang disebabkan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus merupakan kumpulan persoalan yang puncaknya masuk dalam item penyebab tersebut, salah satunya adalah hadirnya orang ketiga" ungkapnya Lebih lanjut, penyebab lainnya yang berada di posisi kedua adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan jumlah penyebab sebanyak 49, sedangkan persoalan ekonomi berada di posisi ketiga dengan jumlah 36 penyebab, data penyebab terjadinya perceraian tersebut jauh lebih tinggi dari data penyebab terjadinya perceraian tahun 2020. "Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga karena adanya penyebab sebelumnya dan memuncaknya kejadian tersebut salah satu pihak lakukan pengajuan di pengadilan agama" ujarnya Diketahui, secara keseluruhan perkara yang diterima oleh pengadilan agama unaaha baik perkara perkawinan maupun perkara lainnya per 27 Desember 2021 sebanyak 871 perkara dan data tersebut masih akan bertambah, jika dibandingkan dengan perkara tahun 2020 jauh lebih tinggi. Kemudian Perkara yang diterima oleh Pengadilan agama unaaha merupakan perkara kedua terbanyak setelah kota Kendari dari 10 Pengadilan Agama di Sulawesi Tenggara.* Laporan : Helni Setyawan