Audit Terinci atas Laporan Keuangan oleh Tim Audit BPK Provinsi Selama 27 Hari, "Diharapkan Pimpinan OPD dan Bendahara Tidak Keluar Daerah"

Audit Terinci atas Laporan Keuangan oleh Tim Audit BPK Provinsi Selama 27 Hari, "Diharapkan Pimpinan OPD dan Bendahara Tidak Keluar Daerah"
Audit Terinci atas Laporan Keuangan oleh Tim Audit BPK Provinsi Selama 27 Hari, "Diharapkan Pimpinan OPD dan Bendahara Tidak Keluar Daerah"
METRONUSANTARANEWS.COM - Serui | Tim Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua gelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah membahas pemeriksaan terinci atas laporan keuangan (Audit Terinci) APBD 2021 di Gedung Silas Papare, Senin (04/04/2022) Hadir dalam pertemuan tersebut Assisten III Setda Ir. Wahyudi Irianto, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Klemens Mambrasar, Tim Audit BPK Perwakilan Provinsi Papua, Pimpinan OPD beserta Bendahara. Mewakili Pemerintah Daerah, Assisten III Setda Ir. Wahyudi Irianto MM dirinya menyampaikan "Kedatangan Tim BPK ini merupakan Kunjungan kedua kali setelah Pra Audit dan Kedatangan Tim BPK kali ini adalah untuk melakukan Audit Terinci sehingga diharapkan kepada pimpinan OPD beserta Pejabat Pengelola Keuangan dan Barang dari masing-masing OPD, dalam hal ini agar dapat lebih proaktif untuk memberikan apapun informasi ataupun data yang diminta oleh Tim BPK yang mana hasil dari audit ini juga akan sangat mempengaruhi opini kita nantinya. Pada kesempatan itu Andrea Purnomo selaku Pelaksana Teknis Tim Audit BPK mengemukakan bahwa hari ini adalah hari Awal Tim Audit BPK melaksanakan Audit Terinci atas Laporan Keuangan. Terhitung tanggal 04 April 2022 sampai dengan 31 April 2022, selama 27 hari kedepan. Kami Tim yang terdiri dari 8 orang yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Yapen. Lebih lanjut, pada kesempatan itu Andrea Purnomo mengingatkan kepada pimpinan OPD dan Bendahara Pengelola Keuangan dan Barang untuk mengumpulkan bukti-bukti Pertanggungjawaban yang belum dilengkapi karena pada tahap ini pihaknya akan memeriksa lebih terinci, sehingga jika tidak ada pertanggungjawaban maka akan menjadi catatan. Dan juga kepada Pimpinan OPD yang memiliki pendapatan baik dari PAD, Pajak, maupun Retribusi lainnya agar dapat menyiapkan Data Rincian Pendapatan. Laporan Keuangan ini diperlukan kerincian data-data juga karena akan mempengaruhi catatan apabila tidak dilaksanakan dengan informatif ataupun sesuai data yang didapat sehingga akan berakibat kepada Opini BPK serta Opini WTP. "Dimohonkan juga Pimpinan OPD agar tidak melakukan Kunjungan Keluar Kota, dan apabila ingin melakukan Perjalanan Keluar Kota diharapkan untuk mengabari Tim Audit BPK agar dapat mengetahui pihak perwakilan yang ditunjuk untuk menyampaikan informasi dan data yang kami butuhkan itu mampu dan mumpuni sehingga tidak ada miskomunikasi nantinya." tutur Andrea. Klemens Mambrasar juga menambahkan bahwa "Telah menyurat kepada setiap OPD untuk daftar permintaan oleh Tim Audit BPK sehingga dapat mempersiapkan dengan tepat, terutama terkait Program dari Badan Keuangan sendiri, adapun juga Dana BOS dari Dinas Pendidikan, JKN dari Dinas Kesehatan dan Program di OPD lainnya yang diperlukan laporannya secara rinci serta juga mengikuti arahan yang disampaikan dari Wakil Bupati Kepulauan Yapen Frans Sanadi B.Sc S.Sos MBA pada Apel tadi pagi yaitu agar Pimpinan OPD dalam Audit Terinci agar sementara tidak Boleh untuk Keluar Daerah dan berharap sampai dengan selesai Tim Audit BPK agar masing-masing OPD dapat memperhatikan 3 hal tersebut yaitu : (1). Dokumen yang berkaitan dengan SPJ, (2). Laporan terinci rincian Pendapatan Pimpinan OPD ataupun yang memiliki pendapatan, dan (3). Menyiapkan pihak perwakilan yang bisa dipanggil dan mampu serta mumpuni dalam menjawab maupun menyampaikan data informasi yang diperlukan oleh BPK.(**) Jurnalis : Indra SFB