Benar-benar Bejad, Seorang Ayah Setubuhi Tiga Anaknya yang Masih di Bawah Umur

BANDAR LAMPUNG - Seorang ayah di Bandar Lampung bwrinisial DM alias Endang (56) tega menyetubuhi tiga anaknya yang masih di bawah umur.

DM alias Endang adalah Warga Jalan Cengkeh Selatan, 2 No. 08 RT/RW 007/000, Kelurahan Perum Way Halim Bandar Lampung itu mencabuli dua anak tirinya berinisial AJK (16) dan TT (5) serta anak kandungnya berinisial A (2). Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pada Kamis (14/10/2021), paman korban bernama MS melaporkan DM alias Endang ke Polda Lampung. “Paman korban melaporkan kejadian tersebut dengan Nomor Surat Laporan Polisi: LP/B/2017/X/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan,” kata Pandra saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Kamis (28/10/2021). KABID Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat ekpose kasus dugaan seorang ayah setubuhi anaknya yang masih di bawah umur, Kamis (28/10/2021) mengatakan, Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan gelar perkara dan berhasil menemukan dua barang bukti berupa kasur kapuk warna merah muda dengan motif putih dan karpet warna merah. Setelah itu, petugas langsung mengamankan tersangka. Pandra mengungkapkan tersangka melakukan perbuatannya ketika ibu korban sedang tertidur sekitar Pukul 00.00 WIB dini hari. Setelah melakukan perbuatannya tersangka mengancam korban dengan ancaman menceraikan ibunya jika korban memberitahukan perbuatannya. “Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak 2017 sampai 2020 dan saat ini korban AJK sudah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil perbuatan tersangka,” ujarnya. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial TT berusia 5 tahun serta anak kandungnya berinisial A berusia 2 tahun. Akibat perbuatannya, ucap Pandra, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” ujarnya. “Ketiga korban tinggal satu rumah dengan pelaku. Oleh karena itu, sanksi hukuman pelaku ditambah 1/3 dari sanksi hukuman pokok,” pungkaanya. (Red/Tim)