Berapa besaran Dana BOS SMKN2/Siswa, Kenapa masih memungut iuran/Sumbangan

Berapa besaran Dana BOS SMKN2/Siswa, Kenapa masih memungut iuran/Sumbangan
Berapa besaran Dana BOS SMKN2/Siswa, Kenapa masih memungut iuran/Sumbangan
Metronusantaranews.com - Batu Bara_Sumut Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Desa Permit , Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara sumatera utara, salah satu SMK Negeri dikabupaten Batu Bara yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun masih membuat kebijakan pungutan dari siswa Rp. 70.000/bulan sebagai bentuk iuran/sumbangan. Menelusuri hal tersebut diatas, awak media tim datang ke sekolah untuk konfirmasi, namun sangat disayangkan,  Kepala sekolah tidak berada ditempat, lagi rapat di Cabang Kantor dinas dikisaran. ujar Arifin.S.Kom sebagai tenaga pendidik. Selasa (12/04/2022). Arifin.S.Kom, ketika diminta agar awak media-tim bisa bertemu dengan Bendahara, dimana bendahara menurut  Juknis Penggunaan Dana BOS salah satu orang dari lima orang yang ditentukan sesuai Permendikbud. namum Arifin mengatakan: bendahara lagi mengajar dikelas dan tidak dapat diganggu. Lanjut arifin: di SMKN2  Desa Permit ada 4 jurusan, 1. Peternakan,  2. Pertanian, 3.Perkantoran dan 4.Multimedia,  Siswa/i nya ada sejumlah 400 an orang,  terdiri dari  kelas X. XI. dan Kelas XII. Sebut Arifin. Masih dilingkungan Sekolah. Salah seorang siswa jurusan peternakan mengatakan: Pakan ternak sehat untuk lembu, yang dipelajari dan di praktekan lapangan adalah, pakan yang mengandung konserat,  diantaranya material/bahannya, adalah dedak,  dicampur bungkil sawit dan lainya. Sebutnya. Sosial Kontrol menelaah" admistrasi/management SMKN2 desa Permit dan sangat menyayangkan atas minimya untuk konfirmasi mendapatkan informasi dari pengelola dana BOS, Seharusnya Sekolah setingkat menengah atas sudah ada semacam humas, untuk memberikan informasi kepada awak media sebagai sosial kontrol dan jangan tertumpuh pada kepala sekolah semata,  UU Nomor 14 tentang KIP sudah jelas dan kita rasa Juknis BOS sudah diatur sesuai Permendikbud. Dalam hal ini Sekolah penerima Dana BOS apakah masih dibenarkan mengadakan pungutan iuran/sumbangan dari siswa/wali murid dan berapa sebenarnya Dana Bos/Siswa. Tutur firman. (Sp)