Berkas Laporan Diterima dan Sedang Ditelaah Tim Hukum KPK, Perwakilan Tim AMHLS Dipanggil ke KPK

Berkas Laporan Diterima dan Sedang Ditelaah Tim Hukum KPK, Perwakilan Tim AMHLS Dipanggil ke KPK
Berkas Laporan Diterima dan Sedang Ditelaah Tim Hukum KPK, Perwakilan Tim AMHLS Dipanggil ke KPK
Metronusantaranews.com - JAKARTA Berkas laporan pengaduan Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) yang disertai aksi beberapa waktu lalu akhirnya sudah diterima secara resmi oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bahkan, berkas yang diserahkan pada saat itu, mendapat tanggapan positif dan akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik lembaga anti rasuah tersebut. Hal itu diketahui berdasarkan perwakilan dari GMBI - AMHLS yakni Heri Prasojo, SH dan Rusman Efendi, SH, MH diminta oleh KPK untuk meghadap petugas KPK usai mendapatkan surat pemanggilan. "Alhamdulilah berkas pengaduan sudah diterima di bagian pengaduan masyarakat KPK tgl 18 Januari 2022 dan sudah di teruskan ke bagian PENELAAHAN HUKUM KPK," ujar Rusman Efendi didampingi Ketua GMBI Distrik Lamsel, Heri Prasojo, SH kepada media, Senin 24 Januari 2022. Menurut Rusman Efendi dan Heri Prasojo, SH kedatangan mereka tidak lain untuk beridalog terkait laporan kasus fee proyek Lampung Selatan yang belum tuntas, sesuai berkas yang diberikan pada aksi 13 Januari 2022 lalu. "Bahwa kita AMHLS hari ini telah kembali menghadap di KPK RI dalam rangka mendapatkan penjelasan perihal aksi dan pengaduan yang sudah kita serahkan, kami berdialog dan diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK RI dan mendapatkan penjelasan bahwa pengaduan kita sudah di terima tgl 18 Januari 2022, karena pada saat kita aksi hari kamis tgl 13 Januari berikutnya hari libur, sehingga baru bisa di tindaklanjuti secara resmi tgl 18 Januari 2022," jelas Rusman diamini Heri Prasojo, SH. Kemudian kata Rusman, laporan resmi yang diberikan saat ini telah dilakukan penelitian dan segera ditindak lanjuti laporan tersebut. "Selanjutnya pihak KPK RI menjelaskan bahwa pengaduan kita saat ini sdh di teruskan ke bagian PENELAAHAN HUKUM KPK RI. Selain itu kami juga membuat laporan kasus Lamsel ke Mahkamah Agung (MA)," tutupnya. Hal senada dikatakan ketua GMBI Distrik Lamsel Heri Prasojo, SH. Dimana kata pengacara muda ini berharap KPK segera turun ke Lampung Selatan dan menindaklanjuti laporan kami (AMHLS). "Harapan kami laporan pengaduan AMHLS dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik KPK, sebab itu merupakan harapan masyarakat agar polemik kasus fee proyek Lamsel bisa tuntas karena penerima aliran fee proyek sesuai fakta persidangan yakni Nanang Ermanto yang menjabat Bupati Lamsel telah mengembalikan dana ke KPK," tutupnya. Sekedar mengingatkan, Aksi unjukrasa ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) gelar aksi damai di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Adapun AMHLS yang tergabung didalamnya diantaranya tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan dan GMBI terdekat di Jakarta, Kamis (13/01/2022). Kedatangan massa tidak lain, masih ada beberapa nama yang diduga terlibat, bahkan H. Nanang Ermanto yang menjabat Bupati Lampung Selatan saat ini pada saat itu diduga telah menikmati hasil fee proyek, bahkan telah mengembalikan dana ratusan juta ke KPK. Adapun tuntutan dan pernyataan sikap masaa diantaranya : 1. Menyatakan pendapat dimuka umum merupakan hak setiap warga Negara sesuai Undang-undang No.9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Sikap di muka umum dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera tangkap dan adili Terduga Penerima Fee Proyek Di DINAS PUPR Lampung Selatan. 3. Sesuai dengan fakta persidangan, berdasarkan Bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi bahwa saudara Nanang Ermanto Sudah terbukti Menerima aliran dana Fee Proyek yang bersumber dari Dinas PUPR Lampung Selatan. 4. Nanang Ermanto di mata hukum sangat istimewa, sudah terbukti mengembalikan Dana Fee Proyek, tapi tidak tersentuh oleh Hukum. 5. Pengembalian kerugian Negara tidak mengahapuskan perbuatan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi. 6. Menggugah KPK agar jangan ragu-ragu dan pandang bulu dalam menindak terduga penerima Dan Fee Proyek Di Dinas PUPR Lampung Selatan. Untuk diketahui dalam aksi ini, persedium Aliansi Masyarakat Hanggung Lampung Selatan (AMHLS), H. Nivolin CH, SE, MM, Heri Prasojo, SH, Rusman Efendi, SH, MH, Andi Aziz, SH, Syamsuri Panglima Alif, Budi Setiawan, Ujang Abdul Aziz F, SE dan Aqrobin, Ruslando. (Red)