Berkas Pencabulan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polda Ke Kejaksaan Tinggi

BANDAR LAMPUNG - Juru parkir yang memperkosa 3 anaknya hari ini langsung dilimpahkan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung tahap 1 ke Kejati Lampung, pada Jum’at (29/10/2021). Dirkrimum Polda Lampung AKBP Reynod Hutagalung mengungkapkan, “Hari ini kita melakukan penyerahan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung, untuk dilakukan penelitian terhadap perkara persetubuhan terhadap anak yang dilakukan tersangka Dadang S Manaf sebagaimana laporan polisi nomor : LP/B/2017/X/2021/Spkt/Polda Lampung, tanggal 14 Oktober 2021,” ungkap Dirkrimum. Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold P Hutagalung mengatakan, berkas tahap pertama sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti kembali. “Kita limpahkan tahap satu, jika ada yang perlu dilengkapi kita siap untuk melengkapinya,” katanya. Untuk tes kejiwaan terhadap tersangka, pihaknya sudah memeriksa ke Biddokes Polda Lampung, hasilnya normal tidak mengalami gangguan jiwa sehingga berkas segera dilimpahkan ke Kejati Lampung. “Kemarin sudah kita uji klinis ke Biddokes Polda Lampung,” katanya. Diberitakan sebelumnya, seorang tukang parkir bernama Endang, warga Wayhalim Bandar Lampung tega melakukan tindak asusila dengan cara mencabuli dua anak tiri dan satu anak kandungnya yang masih di bawah umur sejak 2017. Mereka adalah AJ (16), TT (5), dan A (5). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, "Aksi bejat itu terungkap saat paman korban melaporkan pristiwa ke Polda Lampung, sehingga Tim bergerak dan mengamankan pelaku yang merupakan bapak tirinya sendiri." "Berdasarkan hasil pengakuan aksi bejat itu ia lakukan, berawal dari mencabuli anak tirinya inisial AJ (16), kemudian unit PPA Polda Lampung melakukan pengembangan terungkap pelaku pun mencabuli dua anaknya sendiri." Pungkasnya [ RED/Yopi ]