Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Ogan Ilir diamankan Polres Lamsel

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Ogan Ilir diamankan Polres Lamsel
Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Ogan Ilir diamankan Polres Lamsel
Metronusantaranews.com LAMPUNG SELATAN -- Tim Gabungan Satres Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan BS (20) warga Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (16/4/2022) tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah pihak Polres Lampung Selatan menerima laporan dari keluarga korban JJ (14) yang terjadi pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 01.00 wib didesa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan. Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP hendra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Minggu (17/4/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan BS (20) warga di Desa Belanti Kecamatan Tanjug Raja Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan. Pelaku diamankan sebut Kasat Reskrim, usai pihaknya menerima laporan dari ayah korban Mulyadi (43) atas terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap putrinya JJ (14) yang terjadi pada hari Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 01.00 Wib dirumah kosnya didesa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan. " Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH, MSi, Minggu (17/4/2022). Ayah korban dalam laporanya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 01.00 wib, putrinya JJ (14) yang sedang tiduran dihambal lantai, tiba-tiba langsung memeluk dan menciumi pipi kanan dan kiri serta lehernya serta memasukan jari kanannya kearah kemaluan korban, atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Lampung Selatan dan ditindak lanjuti. " Usai melakukan pencabulan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harial lepas ini, malarikan diri ke Ogan Ilir Sumsel, namun Tim kami berhasil melacak keberadaanya dan lansung kami amankan dan mengakui semua perbuatannya " Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang diancam dengan pasal Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh PPA Polres Lamsel, saat ini bersama barang buktinya berupa pakaian korban dan hasil VER dari RSU Bob Bazar Lamsel sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut. " Pungkasnya. (Jaja)