Dalam Apel Pagi, Staf Ahli Bupati Kembali Ingatkan Pimpinan OPD untuk segera Inventarisir ASN yang Belum Menyelesaikan Tugas Belajarnya Tepat Waktu sesuai Kontrak Beasiswanya

Dalam Apel Pagi, Staf Ahli Bupati Kembali Ingatkan Pimpinan OPD untuk segera Inventarisir ASN yang Belum Menyelesaikan Tugas Belajarnya Tepat Waktu sesuai Kontrak Beasiswanya
Dalam Apel Pagi, Staf Ahli Bupati Kembali Ingatkan Pimpinan OPD untuk segera Inventarisir ASN yang Belum Menyelesaikan Tugas Belajarnya Tepat Waktu sesuai Kontrak Beasiswanya
METRONUSANTARANEWS.COM, SERUI | Apel pagi ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Ir. Edi N. Mudumi bertempat Halaman Kantor Bupati Jalan Irian. Senin (27/06/2022) Apel pagi diikuti kepala OPD jajaran Pemkab Kepulauan Yapen, bersama staf dan karyawan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Bertindak sebagai Pimpinan Upacara pada Apel Pagi Edy N. Mudumi pesankan : Pertama, Laporan Keuangan Semester Pertama, menjadi catatan untuk para bendahara, Kasubag Keuangan dan dikendalikan oleh Pimpinan OPD diakhir Juli 2022 sudah harus difinalkan. Kedua, Menindaklanjuti Pertemuan Bapak Bupati dengan Dekan Fakultas Uncen dan Pengelola Uncen Kampus II Serui, terkait dengan mahasiswa tugas belajar Pasca Sarjana (S2), disampaikan kepada Pimpinan OPD untuk lebih selektif memberikan izin atau rekomendasi terhadap ASN yang hendak mengikutinya Pasca Sarjana.   Lanjut Edy N. Mudumi "Disiplin dalam tugas dan tetap rajin masuk kantor adalah Prioritas utama, ini menjadi catatan sebelum mereka diberikan Izin Belajar. "Pimpinan OPD segera menginventarisir seluruh mahasiswa Izin Belajar dan atau Tugas belajar di OPD masing-masing. Diberikan perhatian serius untuk mereka yang telah melampaui batas waktu perkuliahan." jelas Staf Ahli Bupati Dijelaskannya "Tugas Belajar harusnya 4 tahun untuk S1, namun Ada yang sampai 7 belum menamatkan pendidikannya, namun gajinya masih berjalan terus, dan tidak ada laporan yang disampaikan kepada Pemda." "Ini sudah tidak sesuai dengan Kontrak Beasiswanya, dan Edaran Bupati akan segera dikeluarkan untuk masalah ini." Sebelum mengakhiri arahan Apel Pagi, Edy N. Mudumi kembali ingatan untuk seluruh ASN di lingkup Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tetap menjaga Disiplin, menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinga masing-masing. "Saya mengajak mari kita semua mendoakan Bapak Wakil Bupati Frans Sanadi, yang saat ini masih dalam proses penyembuhan dan pemulihan, kiranya Tuhan menjamah semua Doa Kita, dah Bapak Frans Sanadi dapat hadir bertugas bersama kita". Tugas belajar adalah tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri, dengan meninggalkan tugas, di mana biaya pendidikannya ditanggung oleh pemerintah. (Red)   Editor : mahyus arafath