Di Duga PT Citra Koprasindo Tani Rambah Hutan Cagar Alam

Di Duga PT Citra Koprasindo Tani Rambah Hutan Cagar Alam
Di Duga PT Citra Koprasindo Tani Rambah Hutan Cagar Alam
Tanjabbar - metronusantaranews.com,' Di kabarkan oleh tokoh masyarakat Dusun Mudo, PT Citra Koprasindo Tani (PT CKT) merambah hutan Cagar Alam wilayah Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi   Menurut tokoh masyarakat yang tidak mau namanya disebut, mengatakan PT CKT dengan sengaja melakukan perambahan hutan cagar alam, hingga dijadikan kebun kelapa sawit.   Bukankah perambahan terhadap hutan cagar alam dilarang keras oleh negara.    Cagar alam menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 1 ayat 10 adalah, kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu  dilindungi  dan perkembangannya berlangsung secara alami   Cagar alam merupakan bagian dari kawasan suaka alam yang dalam pasal 15 dijelaskan sebagai kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.   Dua pasal ini secara jelas menjelaskan alasan ditetapkannya sebuah kawasan sebagai cagar alam dan fungsi dari kawasan cagar alam itu sendiri.   Sebuah kawasan pada dasarnya bisa ditetapkan sebagai kawasan Cagar Alam karena keadaan alam di kawasan itu memiliki kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya. Karena kekhasan itulah kawasan ini perlu dilindungi sehingga kekhasannya bisa awet dan menjadi penyangga sistem kehidupan di tanah Tanjung Jabung Barat.   Namun berbalik, menurut sumber ini, hal itu hanya lah harapan yang sudah terlanjur tidak mungkin lagi tergapai karna hutan cagar alam di wilayah desanya sudah sirna berganti kebun sawit.   Kendati demikian, awak media akan berupaya mengkonfirmasikan persoalan ini kepihak yang terkait.   Karna menurut sumber ini, data yang ia peroleh hasil dari turunnya pihak pemerintah dalam pengecekan terhadap perusahaan tersebut pada beberapa waktu yang lalu.   Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan PT CKT belum dapat dihubungi.   Tanggapan pihak perusahaan PT CKT akan dimuat pada berita selanjutnya (tim)