Di Duga Pungli, Anggota Polresta Bandar Lampung Akan Di Seret Ke Pengadilan

LAMPUNG - Empat anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) akan diseret ke pengadilan umum, hal ini dikatakan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat terpantau Awak Media (31/5/2021). “Sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat (pungli) akan diajukan pada peradilan umum, sidang etik dan profesi yang berlaku di internal polri,” kata Sambo lewat keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021). Sambo menambahkan, saat ini tiga oknum polisi dan satu pekerja harian lepas di Satlantas Polresta Bandarlampung sedang diperiksa secara intensif. “Proses penyidikan kasus sedang dilakukan secara intensif oleh Biro Paminal Divpropam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung,” katanya. Sambo juga menghimbau kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat maupun jajaran wilayah untuk senantiasa menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral yang luhur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti diketahui, empat orang di Satlantas Polresta Bandarlampung terjaring OTT Divisi Propam Mabes Polri, Kamis (27/5/2021). Mereka yakni Tiga Oknum Polisi dan Satu Pekerja Jarian Lepas. Satu dari empat orang yang diamankan merupakan seorang pejabat utama di Satlantas. Diduga keempatnya terlibat dalam pungli pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar jam operasional kerja. Suasana kantor pelayanan SIM sempat ditutup paska penangkapan empat orang oleh Tim Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Lampung. Berdasarkan informasi, empat orang yang diamankan yakni AKP RYN, Brigadir AY, Brigadir FS, serta HR. Penangkapan keempat orang itu diduga adanya pelayanan pencetakan surat izin mengemudi yang dilakukan di luar jam operasional atau pada malam hari. Reporter : Yopi/TIM Editor Publisher : Yopi Zulkarnain