Diduga Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur Lebih Dari 10 Kali Melakukannya

Metronusantaranews.com - Tanjung Jabung Barat Unit Reskrim Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur diduga Pelecehan Seksual ( Pencabulan) Terhadap Anak di bawah umur Nr 10 tahun kelas 4 SD yang di lakukan oleh Ayah Tiri Pelaku SF 60 tahun pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 Sekira pukul 20.30 wib, Saat awak media menemui warga yang ada di lokasi yang tidak mau disebut namanya mengatakan, diduga pelaku sudah Sering melakukan memperkosa anak tirinya itu, terungkapnya pada malam selasa jam pukul 20.30 wib korban disuruh beli paket kekoter namun sepulangnya dari konter SF 60 tahun mengajak Nr kekebon namun NR menolak berontak dan berteriak tidak mau SF pun lari menuju rumah tetangga untuk menghilangkan jejak. "Namun NR bercerita kepada warga sekitar, warga mendengar cerita Nr diperkosa oleh ayah tirinya, warga pun langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib," Paparnya. Setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat atas perintah Kapolsek Tungkal Ulu IPTU DASEP NURDIN ANSORI S.H.,M.H unit reskrim Tungkal Ulu dipimpin oleh kanit reskrim Tungkal Ulu IPDA AHMAD SYAYUTI S.H mendatangi lokasi yang dimaksud sesampainya dilokasi Anggota bertemu dengan tetangga korban di karenakan Korban dan Ibu Korban menuju ke kantor mapolsek untuk membuat laporan, kemudian Unit Reskrim Polsek Tungkal ulu langsung mencari pelaku Pencabulan Terhadap anak di bawah umur SF ( Ayah Tiri Korban ) Setelah Sempat menghilang beberapa menit pelaku berhasil di amankan oleh unit Reskrim Tungkal Ulu dengan di bantu oleh warga masyrakat setempat selanjutnya pelaku diamankan dimapolsek Tungkal Ulu "Diduga Pelaku telah melakukan Pencabulan terhadap Korban lebih dari 10 ( Sepuluh ) Kali di lokasi kontrakan yang Keluarga Pelaku tempati, dengan cara memasukan, menggesek kemaluan pelaku di kemaluan Korban," Ujarnya. Sesuai pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (Zul Hamdi)