Diduga Hutan Cagar Alam Dan Hutan Produksi Sirna, Nurkholis Anggota DPRD Komisi l Tanjabbar Sebut Hukum Jangan Tajam Kebawah Tumpul Ke Atas.

Diduga Hutan Cagar Alam Dan Hutan Produksi Sirna, Nurkholis Anggota DPRD  Komisi l Tanjabbar Sebut Hukum Jangan Tajam Kebawah Tumpul Ke Atas.
Diduga Hutan Cagar Alam Dan Hutan Produksi Sirna, Nurkholis Anggota DPRD Komisi l Tanjabbar Sebut Hukum Jangan Tajam Kebawah Tumpul Ke Atas.
Tanjabbar - Hutan Cagar Alam (CA) di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi kini sudah sirna dan diduga pelaku perambahan tersebut tidak terungkap atau tidak diungkap oleh pemerintah Indonesia. Padahal aturan dan perundang-undangan di Indonesia mengegaskan hal tersebut termasuk tindakan perbuatan kejahatan. Terdatanya oleh BPN Provinsi Jambi terkait hutan cagar alam di tanami Kelapa Sawit oleh PT Citra Koprasindo Tani, namun sampai saat ini tidak ada kabar kelanjutan persoalan tersebut. Menurut data BPN Provinsi Jambi, PT Citra Koprasindo Tani menanam sawit inti perusahaan di atas hutan cagar Alam (CA), seluas 161,09 hektar. Dan terdata dua titik di atas hutan produksi, titik pertama seluas 389,64 hektar, dan titik kedua 74, 85 hektar. Menurut narasumber, dan juga warga setempat, mengatakan perihal tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian namun sampai kini tidak ada kejelasan. " Sudah kami laporkan kepihak kepolisian waktu itu, bahkan ke mabes" ucap narasumber, yang enggan namanya disebutkan. Lebih lanjut narasumber mengakui di pintai keterangan oleh kepolisian waktu itu selama delapan jam. "Saya dipintai keterangan selama delapan jam, dan setelah itu tidak ada lagi kabar berita nya" ujar narasumber. Di sisi lainnya, pihak perusahaan PT Citra Koprasindo Tani melalui salah seorang petinggi perusahaan tersebut, saat dikonfirmasi Via WhatsApp pada beberapa waktu lalu enggan berkomentar, sebaliknya, petinggi perusahaan ini malah memblokir no awak media. Begitupun Humas kebunnya, PT Citra Koprasindo Tani, David saat dikonfirmasi tidak merespon lagi malah ikut langkah atasannya dengan cara memblokir no awak media. Beberapa kali awak media mencoba mendatangi kantor kebun perusahaan PT Citra Koprasindo Tani guna konfirmasi namun selalu gagal bertemu dengan manager maupun dengan humas perusahaan ini. Kendati demikian awak media mencoba mengkonfirmasi data BPN ini ke seseorang yang bekerja di BKSDA Provinsi Jambi, namun alih-alih mau menjawab, pihak BKSDA ini malah memblokir WhatsApp masuk. Begitupun pihak Dinas Hutan Provinsi Jambi diduga bernama Andri salah satu Kabid PPH, saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespon sama sekali. Nurkholis, ST., anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Komisi l Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, saat dikonfirmasi, mengatakan dirinya saat konfirmasi persoalan tersebut kepihak perusahaan, tidak ada jawaban dari PT Citra Koprasindo Tani. " Sebelumnya ini, kalau tidak salah pernah bermasalah dengan KUD terkait plasma " sebut Nurcholis saat dikonfirmasi via WhatsApp 24/3/2023. Lebih lanjut Anggota DPRD Tanjabbar ini menerangkan. " Ditambah lagi ada dugaan pengarapan lahan HP dan Cagar Alam (CA), ini yang keluarkan datapun lembaga yang kompeten di bidangnya, tentunya " Sebut Nurkholis. Sementara ini, saya sendiri (Nurkholis-red) belum mendapatkan konfirmasi dari pihak PT CKT. Kita tunggu saja tanggapan nya, ujar Anggota DPRD Tanjabbar ini ke awak media. Kalau memang benar data dan dugaan ini, pihak dinas kehutanan Provinsi dan Kementerian KLHK harus tindak tegas, karna tempo hari ada masyarakat yang ditangkap menggarap hutan di Desa Muara Danau, beber Nurkholis. Lebih lanjut Nurkholis menegaskan "jangan sampai perihal nya serupa namun tindakan hukumnya tajam kebawah tumpul ke atas" Tambahnya. Kalau masyarakat yang turun demo menuntut keadilan, kan mereka sendiri yang repot, pungkas Nurkholis. Lain dari pada itu, Nurkholis mengatakan, pemberi izin juga harusnya evaluasi berkalalah, sebab banyak nian kasus perusahaan garap lahan diluar HGU, khususnya di Tanjung Jabung Barat. Jangan beri kelonggaran karna sudah diatur sanksi-sanksi diperaturan perundang-undangan nya jika dilanggar, Tutup anggota DPRD komisi I ini (Red)