Diduga Intimidasi Warga, DPW LIRA Sultra Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Kapolri dan Pangdam.

Diduga Intimidasi Warga, DPW LIRA Sultra Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Kapolri dan Pangdam.
Diduga Intimidasi Warga, DPW LIRA Sultra Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Kapolri dan Pangdam.

Metronusantaranews.com - Kendari -,Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Presiden RI, Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Kapolri dan Pangdam imbas dugaan pengintimidasian warga Roko-Roko Raya, Konawe Kepulauan (Konkep), Sultra pada Kamis, (3/3/2022) kemarin

Pengintimidasian tersebut dilakukan saat PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik La Dani dan Sahria warga penolak tambang. Dugaan Penyerobotan berulang ini sebagai bentuk upaya paksa PT GKP dalam membangun jalan tambang menuju lahan yang sudah dibebaskan dan konsesi tambang.

" Kami meminta Presiden Jokowi agar mengevaluasi kinerja Kapolri dan Pangdam. Masyarakat Pulau Wawonii di intimidasi," ucap Ketua DPW Lira Sultra, Karmin,SH

Pada 24 Januari 2022 kemarin, misalnya, polisi menangkap tiga warga penolak tambang di Roko-Roko Raya. Masing-masing atas nama Hurlan, Hastoma, dan La Dani. Pasca ditangkap dan ditahan di Polda Sultra, perusahaan melakukan penyerobotan di lahan La Dani pada Selasa, 1 Maret dan Kamis, 3 Maret kemarin.

Dalam video yang beredar pada Kamis (3/3/2022), warga yang didominasi petani perempuan terus mempertahankan tanah miliknya dengan menghadang dan berbaring di depan excavator perusahaan. Hingga melakukan aksi buka baju justru diperhadapkan dengan aparat keamanan bersenjata lengkap yang represif, juga mendapat ancaman akan ditangkap karena dianggap menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang.

Penyerobotan ini bukan yang pertama, melainkan telah lima kali dilakukan. Pertama, Selasa 9 Juli 2019, sekitar Pukul 11.00 WITA di lahan milik Ibu Marwah; kedua, Selasa 16 Juli 2019, sekitar Pukul 15.00 WITA di lahan milik Bapak Idris; ketiga, Kamis 22 Agustus 2019 di lahan milik Pak Amin, Bu Wa Ana, dan Pak Labaa (Alm); keempat, pada Selasa 1 Maret 2022 di lahan milik Pak La Dani dan Bu Sahria.

Menurut Ketua bidang Advokasi dan Pergerakan BEM FH UMK, Faisal Ramadhan Munsilhal mengatakan hal tersebut bertentangan dengan hukum. Hal itu diperkuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang mengeliminasi pertambangan karena Wawonii termasuk pulau yang kecil dengan luas wilayah 867,58km.

Dasarnya diatur dalam UU No.27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil yang di perbarui melalui UU No.1 Tahun 2014 mengatur pulau kecil yakni pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2 ribu kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

Pasal 1 Ayat 3 menyebutkan, pulau kecil adalah pulau yang luasnya tak lebih kecil dari 2.000 kilometer persegi. Di Pasal 23 Ayat 2 disebutkan, kegiatan ekonomi di pulau kecil di prioritaskan untuk sector perikanan, pertanian, pendidikan,pariwisata dan pengembangan.

Laporan : Tim