Diduga Jual Pupuk Keluar Daerah, Ketua Bumdes Jombe Dinilai Layak Diproses Hukum

Diduga Jual Pupuk Keluar Daerah, Ketua Bumdes Jombe Dinilai Layak Diproses Hukum
Diduga Jual Pupuk Keluar Daerah, Ketua Bumdes Jombe Dinilai Layak Diproses Hukum
Jeneponto - Diperkirakan sudah ada ribuan Zak pupuk bersubsidi yang diduga didrop keluar daerah oleh Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jombe Kec. Turatea Kab. Jeneponto Sulawesi Selatan, Kahar yang juga sekaligus sebagai pengecer pupuk di Desa Jombe. Konon, Kahar selaku Ketua Bumdes yang mengelola dana Bumdes kurang lebih 50 juta awal hingga menjadi pengecer pupuk bersubsidi di Desa Jombe, diduga keras kepala dan tidak mengindahkan mekanisme Penjualan pupuk bersubsidi, sehingga kerap kali menjual ke luar daerah terutama daerah Gowa Sulawesi Selatan. Kepada Media ini Sumber menyebutkan bahwa Ketua Bumdes kerap kali menjual atau mendrop pupuk bersubsidi keluar daerah tepatnya ke Kampung Tonrorita Kec. Tompobulu Kab. Gowa Sulsel. Jika memang benar bahwa Kahar selaku Ketua Bumdes alias pengecer pupuk di Desa Jombe seringkali menjual pupuk bersubsidi keluar daerah dan juga membengkakkan harga hingga 135 ribu per satu Zak dari harga eceran tertinggi hanya 112.500 per zak (Het), maka dia dinilai layak diproses secara hukum yang berlaku. Terkait adanya dugaan Penjualan pupuk ke luar daerah dan di atas harga eceran tertinggi (Het), Kades Jombe, Jusnaedi S.Pd ketika dikonfirmasi oleh Tim Media ini di kediamannya juga membenarkan adanya informasi yang didengarnya, tentang adanya indikasi penjualan pupuk bersubsidi keluar daerah yang dilakukan oleh Ketua Bumdesnya. Dikatakannya, bahwa karena banyaknya sorotan publik, maka dia mendatangi rumah Ketua Bumdes dan setibanya, Kaharpun mengakui adanya pupuk ecerannya yang didrop ke Kampung Tonrorita melalui saudaranya sendiri. "Saya sudah pernah mendatangi rumah Ketua Bumdes dan dia mengakui kalau pupuk ecerannya ada yang didrop ke Kampung Tonrorita tapi hanya saudaranya yang membeli pada Kahar lalu dibawanya ke Tonrorita daerah Gowa". Ujar Kades Jusnaedi S.Pd. Rabu, 8 Juni 2022. Namun sayangnya, karena dibalik alasannya itu Sumber berpendapat, bahwa kalau hanya melalui orang lain membeli lalu mengirimkannya ke Kampung Tonrorita, itu paling satu kali atau dua kali, sedangkan ini keseringan dan bahkan satu kali pengiriman 150 Zak. Sekaitan dengan itu, Kahar selaku Ketua Bumdes dan sekaligus sebagai Pengecer yang ingin ditemui oleh Tim Media ini untuk dikonfirmasi di rumah kediamannya, gagal karena dia ada di Makassar dan dihubungipun melalui telepon selulernya juga gagal. (TEAM/LAPORAN BASRI TOLA.)