Diduga, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang Arogan Dan Mengusir Wartawan Saat Akan Meliput Kegiatan Vaksinasi

PADANG - Insiden tidak menyenangkan dan pengusiran Wartawan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang Syafrial Kani yang juga Ketua DPRD Kota Padang mengusir secara kasar salah seorang Wartawan siber Kupaspost.com, Jum'at (3/8/2021). Hal itu terjadi di Sekretariat DPC Partai Gerindra saat aksi Vaksinasi. Yal Kani selaku Ketua DPC Partai Gerindra yang juga Ketua DPRD Kota Padang dengan angkuh dan arogan mengusir Wartawan Kupaspost.com dengan nada kasar. "Angku manga kasiko, marekam-rekam. Iko alek den, den siko dan punyo alek, den tau sia angku dan rekaman angku banyak diden. Dimana yang artinya dalam bahasa Indonesia, Anda ngapain kesini merekam-rekam. Ini hajat saya, saya tahu siapa anda dan rekanan anda banyak sama saya," ujar Yal Kani sembari berdiri berhadapan dengan Wartawan Kupaspost.com Dikatakan Arie, apo nan tajadi bang, ndak ngarati apo persoalan. Kok abang ngusir. Ndak ado marekam, ambo kasiko di undang kok bang? 'Ada apa bang, kurang paham saya. Lagian saya di undang dan hanya memoto tuk bikin berita' ujarnya. "Inikan aneh, saya jadi bingung, nggak tau persoalan, tiba-tiba saja Ketua Yal Kani menghampiri saya dan langsung mengusir," kata Arie yang juga Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers RI. Menyikapi kejadian tersebut, Hendrizon, SH Ketua Ikatan Keluarga wartawan (IKW RI) Sumbar bersuara, tidak bagus seorang Pejabat Publik ngomong demikian. Beliau (Yal Kani_red) Ketua Partai apalagi seorang Ketua DPRD Padang, tidak sepantasnya bicara kasar apalagi mengusir dengan secara kasar, pungkasnya. Berdasarkan UU pers No. 40 tahun 2009 KemerdekaanĀ pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. TerhadapĀ persĀ nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Selanjutnya, Untuk menjamin kemerdekaanĀ pers,Ā persĀ nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sselanjutnya, kata Hendrizon, SH pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak. "Atas nama Ketua IKW RI Sumbar, saya meminta Syafrial Kani sebagai Ketua Partai maupun Ketua DPRD harus beretika dalam berbicara, sabab beliau pejabat publik," tegasnya. Lanjut Hendrizon, SH, Masa seorang Ketua Partai dan Ketua DPRD ngomong kasar seperti tidak berpendidikan. (RED)