Diduga lakukan Penyerobotan lahan Hutan Produksi dan pengrusakan Tanaman Milik Masyarakat, Pemilik Lahan Laporkan ke Polsek Bondoala

SULAWESI TENGGARA - Konawe - Aktifitas Buldoser dikawasan hutan Produksi dekat dengan pemukiman warga gegerkan masyarakat di 3 desa Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara saat melakukan pembersihan lahan, Sabtu 9/10/2021 Aktifitas pembersihan lahan dengan menggunakan alat berat buldoser menggegerkan warga, yakni warga desa Mendikonu, desa Wonua Morini dan warga desa Besu, aktifitas tersebut dikerjakan mulai dari pinggiran hutan produksi hingga masuk dalam wilayah perkebunan milik warga desa. Salah satu warga desa Besu yang mengaku keberatan atas aktifitas penyerobotan lahan perkebunan serta pengrusakan tanaman miliknya, Irwan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bondoala. Lanjut, ia juga berharap agar pihak aparat kepolisian sektor bondoala dapat menyelesaikan kasus penyerobotan lahan miliknya dan beberapa warga lainnya. "Saya berharap Polsek bondoala dapat menyelesaikan aktifitas alat berat buldoser yang telah melakukan penyerobotan hutan produksi dan lahan milik masyarakat" ungkap Irwan Diketahui, aktifitas alat berat buldoser yang melakukan penyerobotan kawasan hutan produksi dan pengrusakan tanaman milik masyarakat diduga disewa dan atas perintah Ramli dengan alasan bahwa pihaknya mendapatkan lahan seluas 32 hektar dari seorang warga desa besu yang bernama Cening Kemudian, mantan camat Bondoala Syam Barli saat dikonfirmasi melalui awak via telpon mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan legalitas kepemilikan berupa SKKT (surat keterangan kepemilikan tanah) kepada oknum yang bernama Cening warga desa besu Yg kemudian menjual lahan kepada Ramli seluas 32 ha yg saat ini sedang melakukan aktifitas di atas lahan yg di adukan warga dengan dugaan penyerobotan tanah. "Saya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kepemilikan tanah saat menjabat sebagai camat Bondoala kepada Cening" ujarnya Kemudian salah satu tokoh masyarakat Bondoala juga ini menambahkan bahwa tanah tersebut yang berada di sebelah wilayah barat sekitar 5 km dari kantor camat morosi tersebut adalah wilayah hutan produksi, dimana dimasa jabatannya selaku camat bondoala, sejumlah masyarakat desa besu, wonua morini dan mendikonu sudah mengolah lahan tersebut untuk dijadikan lahan perkebunan namun masa itu di tahan pihak kehutanan dengan alasan wilayah tersebut merupakan kawasan hutan produksi. selaku tokoh masyarakat bondoala, pihaknya juga berharap agar kiranya lokasi sengketa yang sudah di olah dengan dalih pembangunan pesantren diatas tanah wilayah hutan produksi seluas 32 ha tersebut, pemerintah kabupaten konawe bisa menerbitkan dokumen ijin pinjam pakai lahan tersebut yg diperuntukan buat masyarakat sekitar mengingat areal lahan pertanian saat ini sudah di kuasai oleh industry PT. VDNi dan sudah berubah status menjadi kawasan industry, sehingga untuk mengembangkan usaha pertanian bagi masyarakat dengan lokasi yang dimaksud diperuntukan buat warga bukan buat oknum perseorangan. Sementara itu, Kapolsek Bondoala Iptu Kadek Sanjayana Saat dikonfirmasi melalui via telpo membenarkan adanya aduan masyarakat terkait kasus penyerobotan lahan milik warga yg dilaporkan oleh Irwan. Selanjutnya ia juga menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan langkah langkah pengumpulan data dan bukti-bukti terkait persoalan ini dan mencoba melakukan mediasi melalui Bhabinkamtibmas setempat untuk memfasilitasi pertemuan semua pihak terkait. ( Helni ) Editor Publisher : Yopi Z