Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang Dan Jabatan, General Manager PLN UID Lampung Dilaporkan Ke-KPK

BANDAR LAMPUNG – General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Daerah (UID) Lampung, I Gede Agung Sindu Putra, dilaporkan Lembaga Pengamat Listrik Nasional (LPLN) ke Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Senin (5/7/2021). GM PLN UID Lampung Dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Diantaranya mengenai pelanggaran dalam kontrak perjanjian jual-beli tenaga listrik antara PT PLN (Persero) UP3 Metro dengan pihak Koperasi Bima Utama Sakti (Kobus) yang diketuai oleh I Gede Bagiasa di Desa Bratasena Adiwarna dan Desa Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung. Kontrak tersebut telah diputus PLN UP3 Metro karena pihak Kobus telah menjual kembali arus listrik yang didapat dari PLN secara multiguna kepada ribuan warga dan petambak di Desa Bratasena Adiwarna dan Desa Bratasena Mandiri tanpa dasar hukum dan legalitas yang jelas. Namun setelah managemen PT PLN (Persero) UID Lampung dipimpin I Gede Agung Sindu Putra secara serta-merta mengambil alih permasalahan dengan cara mengalihkan pelanggan layanan khusus (multiguna) menjadi pelanggan reguler. Sehingga pelanggaran yang dilakukan Kobus menjadi bias dengan terkesan ingin menghilangkan barang bukti kejahatan dari pelanggaran terhadap UU No.30 tahun 1999 tentang Ketenagalistrikan yang telah dilakukan pihak Kobus. Selain itu, LPLN juga melaporkan dugaan kolusi Pengadaan Material Distribusi Utama Box App di PT PLN UID Lampung senilai Rp2.510.205.896 yang dimenangkan PT Electra Inti Perkasa dengan penawaran Rp1.596.095.600. LPLN menilai, pada pengadaan ini diduga telah terjadi pelanggaran karena terdapat penawaran di bawah 80 persen dari HPS sehingga tender terkesan hanya sebatas formalitas. Selain itu, LPLN juga turut melaporkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT Bangun Praja Abadi pada PT PLN, Menteri BUMN dan Menteri ESDM ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, terkait lelang pekerjaan Pemborongan Pengelolaan Pengamanan Gedung, Instalasi dan Parkir Kantor PT PLN UP3 Metro, UP3 Kotabumi dan objek tertentu senilai Rp26.269.846.883 yang dimenangkan PT Andalan Mitra Prestasi yang berasal dari Sumatera Barat. Serta Pemborongan Pengelolaan Pengamanan Gedung, Instalasi dan Parkir Kantor PLN UID Lampung, UP2D, Rumah Dinas General Manager, UP3 Tanjungkarang dan objek tertentu dengan total proyek senilai Rp22.534.207.308 yang dimenangkan perusahaan lokal dari Bandar Lampung, PT Cahaya Duta Persada. Sementara Asisten Manager Komunikasi PLN UID Lampung, Darma Saputra ketika dimintai tanggapan terkait laporan LPLN ke KPK sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. (Yopi/TIM) Editor Publisher : Yopi Zulkarnain, A.