Diduga Memberikan Kesaksian Palsu Di Pengadilan Agama, Pimpinan Adira Finance Cab. Konawe Di Polisikan

Diduga Memberikan Kesaksian Palsu Di Pengadilan Agama, Pimpinan Adira Finance Cab. Konawe Di Polisikan
Diduga Memberikan Kesaksian Palsu Di Pengadilan Agama, Pimpinan Adira Finance Cab. Konawe Di Polisikan
Metronusantaranews.com - Konawe - Perkara perceraian antara pihak tergugat Andi zhulfitra bin Andi Bakri dan pihak penggugat Hasmirah binti Hamsah di pengadilan negeri agama kabupaten Konawe kini menuai sorotan dari pihak kuasa hukum pihak tergugat. Selasa, (24/5/2022) Hal itu disampaikan oleh Risal akman SH ,MH selaku kuasa hukum tergugat bahwa ia mengatakan sangat menyesalkan pihak saksi yang di hadirkan pihak penggugat dalam memberikan kesaksian persidangan di anggap memberikan keterangan palsu alias tidak benar dan banyak yang seakan-akan di ketahui langsung oleh Mihardin selaku pimpinan Adira finance Konawe. pada persidangan tersebut telah menjadi fakta hukum dan terungkap dari keterangan saksi ke dua ( mihardin ,S.ip bin Abdul Kadir ) dan di ucapkan di atas sumpah ternyata terlapor telah memberikan keterangan di persidangan dan keterangan tersebut telah tercatat dalam berita acara sidang serta tercantum pula pertimbangan putusan perkara nomor :122/Pdt .G /2022/PA.unaaha tanggal 14 april 2022 Masih Rizal akman, Adapun dasar laporan klien kami adalah terlapor diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar terkait permasalahan rumah tangga kliennya, seolah-olah yang bersangkutan mengetahui persis padahal faktanya kliennya tidak pernah mengetahui seluk beluk permasalahan rumah tangga klien saya. Lebih lanjut Risal Akman, SH.MH mengatakan bahwa terlapor Mihardin yang menjadi saksi dipersidangan dalam gugatan cerai yang diajukan istri kliennya Hasmira Binti Hamzah tersebut benar telah mengajukan Laporan/Pengaduan kepada Polres Konawe terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dipersidangan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 242 KUHP, Ia mengakui bahwa akibat dari keterangan yang diberikan oleh terlapor di Persidangan tersebut, kliennya merasa dirugikan kerena sebelumnya terlapor sama sekali tdk mengetahui urusan rumah tangga kliennya, namun faktanya dalam keterangannya yang juga telah termuat dalam pertimbangan dan putusan Pengadilan Agama Unaaha perkara No. 122/Pdt.G/2022/PA.Una seolah² terlapor mengetahui secara rill, karena itu klien saya dirugikan sehingga atas dasar itu kemudian kami melaporkan kepada aparat kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. tutup Risal Akman. Di tempat terpisah saat awak media meminta konfirmasi kepada Mihardin,S.ip selaku pimpinan Adira finance Konawe di kantornya mengatakan bahwa kalau melihat atau menyaksikan tidak, namun ia hanya mendengar dari cerita ibu iche, tidak langsung menyaksikan atau melihat secara langsung. Akan tetapi saat dihadapan hakim pengadilan agama konawe, Mihardin mengatakan bahwasannya ia hanya mendengar tapi tidak menyaksikan, lewat cerita Bu iche saja, tidak ikut menyaksikan tuturnya. Atas kesaksian tersebut Mihardin di duga telah melakukan tindak pidana pasal 242 ayat 1 KUHP yang berbunyi Barang siapa dalam keadaan dimana undang undang menentukan supaya memberikan keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah baik dengan lisan atau tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus di tunjuk itu diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Laporan : Tim