Diduga Penambangan Pasir Cuci Didesa Besu Ilegal

SULAWESI TENGGARA - Aktifitas penambangan pasir cuci dengan menggunakan alat berat yang terletak di desa Besu Kecamatan Morosi kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara di duga ilegal, Selasa, 28/9/2021 Penambangan pasir cuci yang ada di desa Besu telah berjalan kurang lebih tiga tahun lamanya, namun kuat dugaan aktifitas tersebut tidak memiliki ijin tambang golongan c, ijin lingkungan (UKL - UPL) bahkan rekomendasi tekhnik dari Balai Wilayah Sungai IV Kendari. Saat awak media menelusuri lokasi penambangan pasir cuci ditemukan sejumlah aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat cukup membahayakan bagi lingkungan sekitarnya, habitat alam yang diduga akibat pencemaran air buangan bahkan berpotensi terjadinya bencana. Selanjutnya kepala desa besu Amiruddin saat di konfirmasi melalui via telpon pihaknya mengatakan bahwa dirinya tidak tahu terkait legal dan tidaknya aktifitas pertambangan pasir cuci tersebut karena dirinya tidak pernah menerima konfirmasi atau tembusan dokumen legalitas seperti dokumen IUP dari para pelaku penambang pasir cuci yang berada di wilayahnya. "Saya tidak tahu para pelaku penambang pasir cuci memiliki ijin penambangan atau tidak karena saya tidak pernah menerima konfirmasi terkait legalitas para penambang pasir cuci yang ada di wilayah saya" ujar Amirudin Lebih lanjut, pihaknya sangat menyangkan atas dugaan aktifitas penambangan pasir cuci yang diduga ilegal bahkan dirinya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah Konawe terkait legalitas para pengusaha tambang pasir cuci dengan menggunakan alat berat. "Saya akan melakukan koordinasi dengan Pemda Konawe terkait legalitas tambang pasir cuci bagi para pengusaha yang ada di desa Besu" Sementara itu, penyidik PPNS BWS IV Kendari Wais mengatakan bahwa balai wilayah sungai IV Kendari tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tekhnik di wilayah desa Besu. "Kami tidak pernah keluarkan Rekomtek di desa Besu" ujarnya Aktifitas penambangan pasir cuci di wilayah Morosi sedang kami telusuri karna air buangannya menimbulkan limbah. Selanjutnya jika memang itu terbukti dan aktifitas tersebut berada dalam kewenangan BWS IV Kendari maka kami akan meminta bantuan personil kepolisian daerah Sulawesi Tenggara untuk melakukan penahanan dan pemanggilan kepada para pelaku penambangan pasir cuci tersebut. (Andi Falle) Editor Publisher : Yopi Z