Diduga penyelundup Gas Elpiji 3kg Bersubsidi dari kabupaten Inhil Riau di Bawa ke Kabupaten Tanjab Barat

Metronusantaranews.com-Tanjab Barat Diduga penyelundup Gas elpiji 3kg bersubsidi dari kabupaten Inhil riau di bawa ke Desa Tran Suban kecamatan Batang asam kabupaten Tanjab barat provinsi Jambi Sebanyak 900 tabung Gas elpiji 3kg bersubsidi dalam seminggu yang diseludupkan. 10/11/2021 Gas Elpiji 3kg bersubsidi itu diselundupkan dari Inhil dibawa ke Desa Tran Suban kecamatan Batang Asam menggunakan Mobil suzuki Cerry no plat BH 8014 EM diduga BD Pengusaha yang menyelundupkan Gas elpiji 3kg ini Warga Simpang rabutan Desa Suban Kecamatan Batang Asam. Sementara untuk di kabupaten Inhil saja Gas Elpiji 3kg bersubsidi sangat sangatlah kekurangan dan langka warga pun sangat mengeluhkan kelangkaan Gas elpiji 3kg bersubsidi, namun jatah Gas elpiji 3Kg bersubsidi untuk warga masyarakat kabupaten Inhil Sudah disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Saat awak media melakukan konfirmasi kepada BD melalui via telpon dia mengaku bahwa melakukan penyeludupan Gas Elpiji 3Kg hanya Sebanyak 300 tabung perminggu nya saya ngambil pangkalan Selensen kabupaten Inhil riau seharga Rp 23.000 Saya bawa ke Tran Suban untuk mengisi warung Kewarung seharga Rp 25.000.ujarnya Salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan kepada awak media, dalam seminggu 3 masuk, dalam permobilnya bermuatan 300 tabung Gas elpiji 3Kg Sementara itu oknum penyeludup berinisial BD ini meraup keuntungan sangat besar. ,"Ngambil di kabupaten Inhil riau di pangkalan Gas harga Rp 20.000ribu Di jual eceran warung kewarung seharga Rp 25.000 ribu dalam seminggu bisa menghabiskan sebayak 900 tabung Dalam pertabungnya mendapat keuntungannya sebesar Rp5.000x900 dengan jumlah Rp 4.500.000 ini lah yang diraup keuntungannya. Paparnya Diduga Pemerintah terkait juga ada terkesan membiarkan ulah para oknum penyelundup Gas elpiji 3 Kg bersubsidi ini. Didalam per undang udangan sangat jelas Penyelundup Gas elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg kilogram atau gas melon, terancam pidana paling lama enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (Jun/hamdi)