Diduga Perampasan Hak Tanah, RAN Dampingi Klein Laporkan dr Ansyori ke Polda Sumsel

    Metronusantaranews.com-PALEMBANG  Menindaklanjuti kasus dugaan perampasan hak atas tanah kleinnya Abu Karim dan Zulkifli. Pengacara kondang, Dr Razman Arif Nasution (RAN) SH SAg MA Ph.D, membuat LP ke Polda Sumsel atas terlapor dr AK. Ansyori SpM Mkes, Owner Rumah Sakit Eye Centre. Menurut RAN, laporan Abu Karim beritanya sudah buming dan viral, Abu Karim akan buat LP terkait dugaan perampasan hak terhadap tanahnya, yang diambil alih secara sepihak oleh dr Ansyori dan itu bersamaan dengan Zulkifli, Zulkifli ini adalah notaris senior baru saja pensiun sekarang jadi lawyer, mereka terzholimi. “Kita bersinergi, mereka minta bantuan yah kita bantu, tanah yang disengketakan itu tanah yang ada di Sukajaya Kelurahan Kebun bunga, ini mis persepsi. Versi kami Kebun Bunga versi mereka Sukajaya. KM 9 dan KM 6, bagi saya gak ada urusan dengan dokter Ansyori, gak ada urusan dengan laporan Wira Gunawan dan gak ada berkembang isu dugaan mafia dan saya gak kecut dengan kau, mau kau punya pengacara Nurmalah kalau dia salah ngomong, dia akan saya hadapi,”tegas Razman, Senin (21/06/21). Lanjut Razman, sebagai Lawyer membela klein, gak harus membela lantas membenarkan dia, cukup hanya katakan saja diuji dipengadilan, gak perlu komentari pak Zulkifli ini mantan notaris, sekarang dia jadi lawyer. “Gak perlu tahu organisasi, kalau di organisasi saya Ketua Badan Hukum Pemuda Pancasila se Indonesia, saya pengacara dari pak Hercules, saya pengacara calon Kapolri, saya pengacara pak Muldoko juga, lengkap saya ini, tapi saya gak perlu banyak cerita, nanti kita akan buktikan,”cetusnya. “Kita akan buat laporan terhadap dokter Ansori, begitu juga laporan sebelumnya yang patut kami duga misteri, apa misterinya yang dilaporkan Wirawan Gunawan tapi tersangkanya orang lain. Terus kemudian namanya Ahmadi Praja keluar SP3, katanya kordinasi dengan kejaksaan. Memang kejaksaan bisa meng SP3, boleh di SP3 kalau kita gelar perkara. Boleh ditolak dengan P19 dan lain-lain, nah ini yang mau kita telusuri apakah salah polisi, tidak. Ini oknum-oknum yang bermain, kalau terlibat kita akan cari dia apakah dia polisi, apakah jaksa atau hakim atau Lawyer. Ini ada lagi Pengacara menyebut dalam video bahwa klein saya suaminya polisi dan anaknya polisi, kita harus praduga tidak bersalah jangan sembarang ngomong, nah bagi laporan yang mandek akan kita proses,”bebernya. Sementara Kantor Hukum RAN Cabang Palembang melalui Pengacara Jati Kusuma SH mengatakan, mungkin rekan-rekan berpendapat, advokad itu membela karena membayar, namun advokad itu mendampingi dari segi hukumnya, jadi klein itu kalau bersalah harus diberi tahu, tidak boleh memberi keterangan sesat, karena advokad itu bukan profesi kaleng-kaleng. “Yang bersangkutan bukan kita buat semakin salah, seperti menempuh jalur pengadilan tingkat tinggi atau sampai PK, saya ingin timbul polisi-polisi cerdas seperti dilakukan Bareskrim Mabes Polri yaitu pemberantasan mafia tanah sesuai dengan juknis mafia tanah yang dibuat MoU antara Kapolri dan Menteri Agraria, itu intruksinya bapak Kapolri dan bapak Presiden, jadi saya ingin Kapolda Sumsel memulai memberantas mafia tanah membuat tim-tim yang pintar, cerdas, berani melawan dan tangguh tidak mata duitan,” ungkapnya. Jati juga menjelaskan, seperti kasus perampasan tanah Zulkifli ini tahun 1959 berada di lokasi KM 9 alas haknya bapak Karim Buntak atau yang dimiliki Dokter Ansori di KM 6. 6 7 8 dan 9 gak mungkin berbatasan, KM 9 dari dulu kearah Talang Betutu sedangkan KM 6 itu Sukabangun dan Sukajaya, jadi akan dikembalikan ke alas haknya, selain itu juga dapat temuan dari hasil forensik Polda Sumsel, AJB tidak identik dengan tanda tangan Robert Cahya Indra, tapi di sepelekan oleh penegak hukum disini, contoh di Banten 670 AJB berhasil disita, namun disini malah SP3. “Patut diduga Lawyernya dr Ansori dan Lawyernya Tjik Maimunah mungkin ikut berkonspirasi kalau itu terjadi menghalang-halangi atau ikut serta melakukan kejahatan dan dia tidak kebal hukum,”tambah RAN. Pada pemberitaan sebelumnya Razman mengatakan, untuk mengambil hak atas tanah 32800 meter persegi, milik dari Pak Abdul Karim, dimana di tahun 2012 tanah tersebut dipecah karena pak Abu Karim miliki hutang sebesar 2.500.000, Lalu ditahun 2013 terbitlah surat setifikat tanah tersebut atas nama Wirawan padahal tanah tersebut milik pak Abu karim. “Timbul lagi sengketa dengan pak Zulkifli yang juga klien kita terkait dengan dokter Ansori, sekarang dalam sertifikat yang sudah dilihat oleh pak Abu Karim sertifikat SHM No 8210 per 829 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang, didalam sertifikat kepemilikan tanah tersebut tercantum Kelurahan Suka Jaya padahal ini Kelurahan Kebun bunga," terang Razman. Secara Terpisah keterangan pers, Kuasa Hukum dr Ansori, yakni Nurmalah SH MH, sebelumnya menuturkan, Ini putusan Makamah Agung perkara lawan Zulkifli Sitompul, Ini perkara putusan Makamah Agung lawan Syarif Zubair, ada satu lagi perkara Makamah Agung lawan Syarif Zubair di PTUN, walaupun dibolak balik kemana pun dari pemahaman ilmu hukum yang dipelajari, tidak akan ada putusan yang menganulir putusan PK, yang mengatakan tanah itu sah milik dr Ansori. “Kalau ada ahli hukum yang mengatakan bisa dianulir, tolong tunjukan kepada saya aturannya yang mana, dengan adanya pemberitaan yang mengangkat kembali soal kami, seolah-olah terlibat mafia, kami juga sudah melaporkan ke polisi sebelumnya. Dalam waktu dekat ini, karena perkara semuanya sudah Ingkra, kami akan mendesak pihak Polda menindaklanjuti laporan kami, kepada pihak-pihak yang telah kami laporkan ke Polda, ada LP nya laporan tahun 2013, terus laporan 2018, ini akan kami tindaklanjuti meminta kepada Polda usut siapa yang mafia, siapa yang bukan mafia biar terungkap di Sumsel ini, namun kami meyakini bahwa klien kami, bukan lah orang yang terlibat mafia tanah atau mafia apapun, kemudian kami juga akan mendesak pihak Polda Sumsel agar menindaklanjuti laporan laporan terhadap klein kami, sementara laporan dari pihak lawan sudah di SP3,”terang Nurmalah. (JAJA ATMAJA)