Diduga PT. BRP Ingkar Janji, LSM Simaklah Bakal Laporkan Ke APH Dan Instansi Terkait

Diduga PT. BRP Ingkar Janji, LSM Simaklah Bakal Laporkan Ke APH Dan Instansi Terkait
Diduga PT. BRP Ingkar Janji, LSM Simaklah Bakal Laporkan Ke APH Dan Instansi Terkait
Metronusantaranews.com - Konawe - Dianggap ingkar janji, LSM Simpul Masyarakat anti korupsi dan pemantauan lingkungan hidup (Simaklah) bakal laporkan aktivitas PT. Basuki Rahmanta Putra kepada APH dan Pemerintah daerah terkait peledakan gunung batu di desa napoosi, sabtu, 28/5/2022 Berita sebelumnya, akibat peledakan (blasting) gunung batu (kouhu) yang dilakukan oleh PT. BRP menyebabkan sejumlah rumah mengalami keretakan akibat peledakan batu tersebut. Masyarakat 4 desa di kecamatan onembute yakni desa napoosi, desa trimulia, desa kumapo dan desa kasumia melalui LSM Simaklah meminta pihak perusahaan dalam hal ini PT BRP untuk segera menghentikan aktivitasnya. Ketua LSM Simaklah Imran Leru dalam releas tertulisnya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan yang di lakukan dilapangan, kamis 26/5/2022 mengungkap fakta-fakta diantaranya adalah sebagai berikut : Bahwa akibat peledakan (blasting) tersebut, beberapa bulan yang lalu masyarakat napoosi melalui kepala desa napoosi telah menyampaikan protes warga terkait ledakan keras kepada pihak menejemen perusahaan PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP), atas protes tersebut pihak perusahan menyanggupi untuk menormalkan suara ledakan (sesuai ketentuan suara peledakan), namun pihak pihak perusahaan diduga mengingkari kesepakatan tersebut Bahwa pihak perusahaan PT. BRP selama aktifitas kegiatannya di desa napoosi kecamatan Onembute tidak pernah memberikan kompensasi, CSR atau nama lainnya kepada masyarakat di desa trimulia dan desa kumapo sebagai wilayah yang terkena dampak langsung aktifitas kegiatan penambangan batu. Bahwa masyarakat 4 desa di kecamatan onembute menyampaikan, akibat dari peledakan dan getarannya (blasting) yang di lakukan oleh PT. BRP sejumlah rumah mengalami keretakan. Masyarakat 4 desa di kecamatan onembute melalui LSM Simaklah mendesak pihak perusahaan PT. BRP untuk segera menghentikan sementara aktifitas kegiatan penambangan batu di gunung kouhu, sebelum terselenggaranya pertemuan kembali warga masyarakat 4 desa dengan pihak perusahaan. Pihak perusahaan PT. BRP di duga telah inkonsistensi terhadap kesepakatan yang telah di buat. (Wanprestasi) Aktivitas peledakan (blasting) gunung kouhu yang dilakukan oleh PT. BRP diduga diatas rata-rata ledakan (abnormal), sehingga masyarakat napoosi melalui kepala desa napoosi dan masyarakat trimulia langsung protes kepihak menejemen perusahaan PT. BRP Lebih lanjut, imran biasa dipanggil seperti itu mengatakan bahwa Atas fakta-fakta ini harusnya pihak institusi terkait baik aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah daerah segera bereaksi untuk melakukan teguran/ menghentikan aktifitas PT. BRP " sekarang fakta-fakta apa lagi yg mereka minta untuk memberikan sanksi kepada pihak PT. BRP, jangan paksa publik untuk beropini negatif kepada institusi terkait, mulai dampak ledakan (blasting) sampai inkonsistensi pernyataan terhadap masyarakat lokal/ kewajiban tak di realisasikan" tegas imran dalam reales tertulisnya. Tak hanyanitu, ia juga menegaskan bahwa selain tidak konsistennya PT. BRP dari pernyataan dan kewajibannya kepada masyarakat lokal mulai dari tidak mengindahkan protes warga sampai tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat lokal. Di samping itu, dirinya juga mengatakan bahwa lokasi peledakan batu (blasting) diduga berbatasan langsung dengan hutan lindung rawa aopa (terintegrasi) bahkan kuat dugaan lokasi peledakan tersebut berada diluar dari ijin pertambangan yang di miliki oleh PT. BRP "Untuk menjaga habitat hutan lindung, aktivitas PT. BRP di desa napoosi sebaiknya izin pertambangannya di cabut, tentu pertimbangannya, selain di duga tidak konsistensi dengan ketentuan dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat lokal, juga kegiatan tersebut terintegrasi dengan hutan lindung".ungkapnya. Masih Imran leru, ia mengungkapkan atas persoalan yang menimpa masyarakat lokal, secara kelembagaan pihaknya akan laporkan ke institusi terkait agar PT. BRP, selain di proses hukum juga di hentikan izin operasionalnya. "untuk dugaan pengerusakan lingkungannya kami akan laporkan ke BLH dan polisi sedangkan persoalan dugaan pembohongan publik nya kami akan bawah ke DPRD dan pemerintah, agar izinnya segera di hentikan".tutupnya. Sampai berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan dalam hal ini PT. BRP terkait persoalan peledakan batu (blasting) di desa napoosi. Laporan : Helni Setyawan