Diduga Tidak Mengantongi Ijin BPOM dan Sertifikat HALAL, DPD Lira Konawe Minta APH Periksa CV. Jazirah Pangan Sejahtera

Diduga Tidak Mengantongi Ijin BPOM dan Sertifikat HALAL, DPD Lira Konawe Minta APH Periksa CV. Jazirah Pangan Sejahtera
Diduga Tidak Mengantongi Ijin BPOM dan Sertifikat HALAL, DPD Lira Konawe Minta APH Periksa CV. Jazirah Pangan Sejahtera
Metronusantaranews.com - Konawe - DPD Lumbung informasi rakyat Indonesia (LIRA) Konawe, minta kepada APH untuk segera melakukan pemanggilan sekaligus memeriksa direktur perusahaan roti CV. Jazirah Pangan Sejahtera, Jumat (11/3/2022). CV. Jazirah Pangan Sejahtera, merupakan perusahaan roti yang terletak di desa lahunggumbi kecamatan Pondidaha kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara dengan merek produk roti adalah roti Beta. DPD Lira Konawe, Agus Marwan Mondoano, mengatakan kepada awak media berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan terkait legalitas keberadaan perusahaan roti CV. Jazirah Pangan Sejahtera bahwa dirinya sangat mengecam penjualan roti yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, pasalnya CV Jazirah Pangan Sejahtera diduga tidak memiliki ijin dari BPOM dan sertifikat dari majelis ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, produk roti yang dihasilkan dari perusahaan dalam bentuk kemasan yang diduga tak miliki logo HALAL dalam kemasan dapat merugikan konsumen khususnya di Konawe dan Sulawesi Tenggara pada umunya yang mayoritas muslim. Lebih Lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa pentingnya ijin dari BPOM dan sertifikat HALAL dari MUI agar memudahkan bagi konsumen muslim dalam memilih produk yang aman di konsumsi. Agus, begitu sapaan akrabnya juga menjelaskan bahwa perusahaan roti CV Jazirah Pangan Sejahtera telah melakukan distribusi penjualan produknya kepada kios-kios, toko-toko di Konawe bahkan lintas kabupaten di Sulawesi Tenggara "Izin BPOM dan sertifikat halal dari MUI sebagai syarat konsumsi untuk para konsumen, sesuai keputusan menteri agama nomor 982 tahun 2019 tentang layanan sertifikat halal" ujarnya Untuk itu, Agus Marwan Mondoano, selaku sekretaris DPD Lira Konawe meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian resort Konawe untuk segera mensomasi perusahaan tersebut sekaligus memeriksa direktur CV. Jazirah Pangan Sejahtera agar tidak melakukan penjualan ke masyarakat sebelum mengantongi izin BPOM dan sertifikat halal dari MUI karena hal tersebut sudah merupakan pelanggaran pidana. "Saya juga meminta kepada pihak pemerintah kabupaten Konawe untuk lebih peka terhadap produk-produk makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat kabupaten Konawe, karena kabupaten Konawe mayoritas masyarakatnya muslim" kata Agus panggilan akrabnya kepada awak media. Diketahui, sampai berita ini diturunkan media metronusantaranews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan CV. Jazirah Pangan Sejahtera terkait ijin produksi dari BPOM dan sertifikat HALAL. (*) Laporan : Helni Setyawan/Tim