Diduga Tilap ADD Kakam GM  Akan Dilaporkan LSM BARAK NKRI Ke Kejaksaan

TULANG BAWANG - Menindak lanjuti berita media ini Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di singkat (LSM BARAK NKRI) dalam waktu dekat ini akan laporkan Kepala Kampung Gedung Meneng Ismail ke Aparat Penegak Hukum (APH) tentang dugaan korupsi ADD/DD Gedung Meneng Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang bawang Sabtu 9/10/2021. Adapun tindak lanjut LSM BARAK NKRI Seperti yang di sampaikan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (LSM BARAK NKRI)  Irawan, SH.melalui pesan Whatsapp bahwa dalam waktu dekat ini melalui LSM BARAK NKRI akan segera melayangkan surat laporan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang bawang tentang dugaan banyak nya penyimpangan dalam pengelolaan ADD/DD yang di lakukan Kakam GM dibidang pemerintahan,pembinaan,dan pembangunan kampung dari tahun anggaran 2017 sampai tahun 2020,yang mana dalam setiap tahun nya anggaran tersebut diduga banyak korupsi dan ditapsirkan negara dirugikan ratusan juta rupiah  pertahun nya. Seperti DD/ADD GM yang di anggarkan di tahun 2017 sebesar Rp.2.366.000.000.diduga banyak yg tidak terealisasi kan dan masih banyak lagi ditahun-tahun yang lain nya seperti tahun 2018,2019,dan 2020,hal itu ter lihat dari data kementerian desa melalui investigasi di lapangan baik keterangan RT/RW nya maupun anggota BPD/BPK yang sudah terkumpul "Kami lagi mengumpul kan data-data dan bukti -bukti yang kuat dari tim kami di lapangan,untuk bahan pelaporan kami,kalau sudah cukup buktinya,dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat laporan nya ke kejari dan instansi terkait untuk meng audit DD/ADD Kampung GM nya dan pasti akan kami kawal sampai proses hukum nya benar-benar di proses,"Ungkap nya Ketum LSM BARAK NKRI Irawan, SH. Sampai berita ini ditayangkan kepala kampung Gedung Meneng Ismail sulit untuk di konfirmasi dan di hubungi.(rusdianto/tim) Editor Publisher : Yopi Z