Diduga Tuduh Korban Dengan Serius, Penasihat Hukum Tjik Maimunah Bakal Dilaporkan RAN

  Metronusantaranews.com-PALEMBANG Selepas menghadiri persidangan kliennya Ratna Juwita Nasution sebagai pemilik surat Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah/lahan 16.900 M. Terhadap dugaan kasus pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, atas terdakwa Tjik Maimunah, mengaku pemilik Surat Pengakuan Hak (SPH). Dr Razman Arif Nasution (RAN) SH SAg MA Ph.D. Menduga 2 saksi Ad-Charge terkesan berbelit-belit dan tidak sesuai fakta dilapangan. Hal ini diutarakannya seusai sidang Virtual di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Rabu (23/06/21) yang diketuai Majelis Hakim Toch Simanjuntak SH MHum dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH, dimana Penasihat Hukum terdakwa Titis Rachmawati menghadirkan 2 saksi Ad-Charge yakni saksi Kusno sebagai Ketua RT 53 (keterangan saksi ada di BAP Polisi,red) dan Agus Toni (keterangan saksi tidak ada BAP Polisi,red) pemilik sertifikat tahun 2020 seluas 575 meter. Membeli tanah dari SPH Tjik Maimunah, Bahkan RAN panggilan singkat Kuasa Hukum korban Ratna Juwita Nasution ini, berencana melaporkan Penasihat Hukum terdakwa yakni Titis Rachmawati, pada pihak yang berwenang lantaran diduga melakukan tuduhan yang serius terhadap kliennya. “Yang pertama, saya sengaja memakai baju ini, sebagai apresiasi saya terhadap pemberitaan yang sudah viral. Terkait kedatangan saya ke Kota Palembang Sumatera Selatan, dan pak Kapolda, pak Wakapolda, Dirkrimmum, Dirkrimsus, Kabareskrim dan Kapolri serta Staf Khusus Presiden dan Tenaga Ahli Kepresidenan sudah tahu persoalan apa yang ada di Kota Palembang. Sepakat kita akan ungkap,” ungkap RAN sembari menunjukkan baju kaos bertuliskan Ganyang Mafia Hukum. Lanjut RAN, yang kedua mengapresiasi kepada Majelis Hakim bahwa di ketuai Toch Simanjuntak, telah mengabulkan permohonan Jaksa dimana menghadirkan 2 saksi dari pihak korban, yang sangat-sangat urgent menurutnya, karena saksi ini mengetahui kronologis kejadian yang sesungguhnya terhadap korban selaku Pelapor ibu Ratna Juwita Nasution dan suaminya pak Harahap. “Yang ke tiga, saya dan tim serta klien kami sepakat akan melaporkan Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum terdakwa Tjik Maimunah. Karena saya sudah lihat divideonya, dia telah menjustifikasi, dia telah menuduh bahwa ibu Ratna dan suaminya serta penegakan hukum, karena dia memiliki seorang anak polisi dan suaminya mantan polisi, maka kasus ini menjadi berjalan. Ini tuduhan yang serius, ingat pengacara bukan orang kebal hukum tidak boleh tuduhan semena-mena dan jika kami melihat menghalang-halangi penegakan hukum dia pun akan kami laporkan. Saya akan pertimbangkan kapan saya akan datang dan Titis akan kita laporkan,” ujar Advokad berdarah batak ini. Yang ke 4 tambahnya, dalam kasus ini RAN meyakini bahwa 2 orang saksi tadi, dalam tanda kutif praduga tidak bersalah dan tidak menuduh, namun menduga 2 saksi tadi, sangat berbelit-belit dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan, oleh karena itu RAN percaya melalui keterangan nanti, saksi yang dihadirkannya meskipun dari pihak terdakwa keberatan. Maka akan terang-benderang. “Ingat saksi kalau berbohong dimuka persidangan, juga terkena tindak pidana, kami yakin saudara Tjik Maimunah akan dihukum, tentu dengan hukuman yang setimpal,”tukas RAN. Sedangkan korban Ratna Juwita Nasution, disoal mengenai letak posisi tanah apakah letaknya 8 Ulu atau 16 Ulu, Ratna menjelaskan, silakan tanyakan di BPN. Karena menurut Ratna di persidangan Perdata dirinya telah memenangkan dari tingkat Pengadilan Tinggi sampai Makamah Agung bahkan PK, ia mengaku mutlak memenangkan hak atas tanah tersebut. “Silakan tanyakan ke BPN dari Tingkat Makamah Agung, Kasasi dan PK saya menang, itu urusan BPN karena BPN yang mengeluarkan sertifikat, saya tidak banyak komentar,”tegas Ratna Juwita. Sementara terdakwa Tjik Maimunah melalui Penasihat Hukumnya Titis Rachmawati SH, mengatakan bahwa tadi pak RT menjelaskan disidang dari tahun 1991 dia sudah tinggal disitu sudah 16 Ulu dari dulunya. Bahkan ketika kliennya membuat surat SPH tersebut diperiksa oleh aparat yang berwenang seperti Kelurahan dari Kecamatan dari Badan Pertanahan dari Badan Aset Provinsi. “Jadi saya rasa sudah sangat jelas dan terbuka, kalu pihak dari Jaksa Penuntut Umum maupun pihak korban yang diwakili pak Razman pengacara yang sangat terkenal, mengatakan klien kami adalah mafia, justru kami pertanyakan klien dia yang mafia, karena tanah 8 Ulu akan dicaplokan ke 16 Ulu, saya salut kalau dia buka ini jadi mafia, saya mohon media mengungkap ini jangan sampai mentang-mentang ada tekanan, mentang ada oknum warga kepolisian, bisa seenak-enaknya direpublik ini. karena saya melihat sudah ada diperalat beberapa orang sudah saya temukan datanyan tapi masih saya biarkan, kali ini saya ditantang. Saya tidak akan takut dan tidak akan mundur. Kita ikutin permainan mereka disini. Jangan bikin-bikin mafia-mafia, karena bahasa mafia itu harus jelas dan tetap jangan asal bicara,”bebernya. (Jaja Atmaja)