Diduga"Kades Desa atar kuwau, Kecamatan Batu ketulis kurang Keterbukaan Informasi Publik .

METRONUSANRARAMEWS.Lampung Barat- Desa Atar kuwau Kepala Desa Atar kuwau Tri aryogi, Kecamatan batu ketulis, Kabupaten lampung Barat, diduga tidak memperluas kesempatan kerja masyarakat desa dan partisipasi masyarakat setempat pada kegiatan pembangunan infrastruktur desa . Kunjungan Kordinator Wilayah (Korwil) pers Kabupaten lampung Barat, bersama awak media ke Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Atar kuwau, Senin (07/06/2021) dalam rangka melaksanakan kegiatan jurnalistik dan melaksanakan peran Pers, untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi seputar layanan informasi publik desa, seputar kebijakan peraturan Kades dibawah kepemimpinan, atas pelaksanaan kegiatan desa Atar kuwau. Diduga" penyelenggaraan Pemdes dan kepentingan masyarakat setempat , pembangunan , pemberdayaan masyarakat,  pelaksanaan rancangan penjabaran APBDesa tahun anggaran 2021 dan anggaran, yang bersumber dari dana APBN, serta  inflementasi pelaksanaan kegiatan dimaksud, tidak kami temukan.di balai desa Atar kuwau, kecamatan Batu ketulis, kabupaten Lampung Barat. Maka kami selaku wartawan pers,  melakukan pengawasan,kritik ,koreksi dan saran-saran dalam hal -hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pemenuhan hak masyarakat ,badan hukum, pemohon informasi publik desa yang partisipasi, akuntabilitas sebagaimana peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018. “Tentang standar layanan informasi publik desa , apakah Pemdes Atar kuwau sudah  menetapkan peraturan desa mengenai keterbukaan informasi publik desa. Selain itu, dicamtumkan pula anggaran bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan kemasyarakatan, serta bidang pelaksanaan dan pembangunan desa. MARKONI