Diresmikan Bung Karno 1952, Selama 70 Tahun Warga Desa Sukapura Lahannya Belum Ada Yang Bersertifikat

LAMPUNG BARAT - Usia yang sudah 88 tahun tak menghalangi Odo Rusdjandi bersama mantan Pejuang 45 dan keluarga mereka memperjuangkan nasib penghidupan sejak 1951 dan 1952 mengikuti program transmigrasi ke Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. (07/11/2021) Selama 70 tahun dirinya hidup dan tinggal di tempat itu, namun sampai sekarang tempat itu belum berstatus sebagai hak milik. Tanah itu, dikatakan Odo didampingi anak dan cucu eks-Pejuang 45 asal Tasikmalaya, Jawa Barat, hingga sekarang masih berstatus tanah kawasan hutan lindung. Pada 1951-1952, Ex-Laskar Pejuang 45 (Pejuang Siliwangi) dari Tasikmalaya ditransmigrasikan ke Lampung oleh Biro Rekonstruksi Nasional (BRN). Program transmigrasi itu untuk memberikan harapan penghidupan yang lebih baik kepada para mantan Pejuang 45 setelah Indonesia merdeka. Presiden Soekarno sendiri saat itu hadir dan meresmikan keberadaan mereka di Lampung. Sekitar 500 mantan pejuang atau bersama keluarga mereka yang ribuan jiwa dalam dua gelombang berdatangan ke wilayah Sukapura, Sumberjaya (sekarang masuk wilayah Kabupaten Lampung Barat). Pemerintah saat itu menjanjikan lahan 4,5 hektare hingga lima hektare kepada setiap keluarga pejuang yang datang ke daerah itu. Saat itu pula, Bung Karno datang dan berpidato di hadapan mereka serta warga sekitar, sekaligus meresmikan nama tempat baru mereka sebagai “Sumberjaya” yang artinya sumber kejayaan. Tempat baru itu diharapkan menjadi sumber kejayaan dan kesejahteraan para mantan pejuang dan keluarganya. Kini, para mantan pejuang generasi pertama yang datang ke Sumberjaya [ yang kini masuk Lampung Barat ] Ketika masih hidup, Abah Odo bersama anak dan cucu mereka, hingga kini tak kenal lelah memperjuangkan kejelasan status lahan mereka, guna menjamin kepastian penghidupan dan nasib anak cucu mereka pada masa mendatang. Erika Dirgahayu (50), cucu salah satu keluarga mantan pejuang yang didatangkan ke Sumberjaya menuturkan jalan panjang perjuangan yang telah mereka lalui untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah itu. Mereka telah bertekad memperjuangkan legalitas tanah di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya yang telah ditempati dan dikelola sekitar 3.300 jiwa sejak 65-66 tahun silam, yakni lahan seluas 309 hektare. Kedatangan kakek, nenek, dan orang tua mereka ke Sukapura pada 1951 merupakan program transmigrasi pada pemerintahan era Presiden Soekarno. Ia mempertanyakan klaim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa lahan mereka merupakan kawasan hutan. Berdasarkan penuturan orang tua mereka pada 1951, eks-veteran perang kemerdekaan mengikuti program pemerintah yakni transmigrasi. Bahkan, pada 1952 Presiden Soekarno datang dalam rangka meresmikan nama “Sumberjaya”, tepatnya pada 14 November 1952, sedangkan pada 1954, datang Wakil Presiden Mohammad Hatta untuk meresmikan pabrik penggilingan padi. “Program Transmigrasi ini berdasarkan peraturan presiden, sementara yang mengatakan ini hutan kawasan adalah aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, artinya status keberadaan masyarakat kami legal dan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi,” ujar Erika. UUPA Tahun 1960 PP No 50 Tahun 2011 Penyerahan SK secara virtual oleh Presiden Jokowi pada Tanggal 07/01/2021 di Istana Merdeka PP No 43 Tahun 2021 Semua itu belum dirasakan warga Transmigrasi di Desa Sukapura Kab. Lampung barat. [ RED ]