Dishut Prov. Sultra Terima Kunker Tim Supervisi Koorbinmas Baharkam Polri

Dishut Prov. Sultra Terima Kunker Tim Supervisi Koorbinmas Baharkam Polri
Dishut Prov. Sultra Terima Kunker Tim Supervisi Koorbinmas Baharkam Polri
Metronusantaranews.com - Kendari - Kepala dinas kehutanan provinsi sulawesi tenggara, Ir. Sahit, terima kunjungan kerja dari tim supervisi koorbinmas baharkam mabes polri di ruang kerjanya. Kunjungan kerja tim supervisi koorbinmas mabes polri di dinas kehutanan sultra dalam rangka mensosialisasikan peraturan kepolisian no 9 tahun 2021 tentang kepolisian khusus dan dilaksanakan Diruang bidang perlindungan hutan dan KSDAE Dalam kunjungan kerja tersebut turut di hadiri kepala dinas kehutanan prov. Sultra berserta jajaranya dan Korbinmas Mabes Polri, Polda Sultra dan binmas polresta kendari Ir. Sahid, menyampaikan ucapan Terima kasih dan sangat mengapresiasi atas kunjungan kerja tim suvervisi di dinas kehutanan prov. Sultra sekaligus mensosialisasikan Perpol No 9 tahun 2021 tentang kepolisian khusus "Saya berharap agar peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan baik agar nantinya akan menjadi bahan acuan dalam pelaksanaan tugas kepolisian khusus bidang kehutanan" kata kadis kehutanan prov. Sultra, kamis 14/6/2022 [caption id="attachment_21582" align="alignnone" width="300"] Ketgam : Foto bersama Usai Di Gelar sosialisasi Peraturan Polisi No 9 Tahun 2021 Tentang Kepolisian Khusus[/caption] Sementara itu, kepala bidang perlindungan hutan dan KSDAE Dishut sultra Dharma Prayudi. S. Hut., MM dalam sambutannya juga mengatakan sangat mengapresiasi atas kegiatan sosialisasi perpol no. 9 thn 2021 tentang kepolisian khusus dari korbinmas baharkam mabes polri yang disampaikan kasubditnanevpolsus Kombes Pol Indra. S. IK., M.Si "Melalui kegiatan ini, dapat memberikan pencerahan sesuai dengan tugas kepolisian khusus bidang kehutanan dan sebagai bahan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab" jelasnya Kata Prayudi sapaan akrabnya, tidak semua PNS kehutanan yang bisa melaksanakan fungsi Kepolisian khusus tersebut kecuali bagi PNS yang diangkat dan dinyatakan bersyarat untuk mengemban tugas kepolisian khusus bidang kehutanan yang telah mengikuti diklat dan dinyatakan lulus. Lebih lanjut, pihaknya akan terus bersinergi dengan kepolisian, apalagi dengan kondisi personil Polisi Kehutanan pada Dinas kehutanan Prov. Sultra yang jumlahnya sangat terbatas hanya 86 personil yang organik, itupun tiap tahun terjadi pengurangan personil akibat memasuki masa pensiun atau purnabakti Atas kondisi itulah, Prayudi juga mengharapkan agar tenaga honorer atau Polisi Kehutanan Non ASN yang sudah diklat dengan jumlah 157 personil dapat diberikan kuota pengangkatan menjadi PNS dan tenaga fungsional Polhut yang belum diklat untuk diberikan anggaran diklat pembentukan. Sambungnya Senada dengan hal tersebut, Ka.Satgas Polhut Dishut Sultra Muliadin. SP., MM juga menambahkan bahwa dengan adanya sosialisasi perpol no. 9 thn 2021 tentang kepolisian khusus tersebut akan menjadi pedoman dan acuan dalam pembinaan personil agar nantinya Polhut Dishut sultra dapat mengemban tugas, baik secara profesional, Responsif, efektif maupun dilaksanakan dengan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa Luas kawasan hutan sultra diluar hutan konservasi seluas : 2.012.902. Ha, dengan luasan tersebut sangat jauh dari rasio normalnya untuk melakukan pengawasan dengan jumlah personil Polhut Dishut yang terbatas. "standar normalnya 1 orang personil polisi kehutanan sama dengan menjaga lima ratus hektar are kawasan hutan atau 1 berbanding 500 ha" tutupnya Laporan : Helni Setyawan