Diujung Kehancuran Rumah Tangga, Tergugat Harapkan Keadilan!!!

TANGGAMUS - Disinyalir adanya laporan gugatan rencana Penceraian di Pengadilan Agama (PA) Tanggamus diduga menyudutkan tergugat dengan memberikan alamat yang tidak sesuai. Diketahui dalam laporan, penggugat (Istri) memberikan keterangan tentang keberadaan tergugat (Suami) di dasari dengan KTP dan KK yang beralamat di Trenggalek Jawa timur, sedangkan penggugat sebenarnya mengetahui dimana lokasi atau tempat tinggal tergugat yang sebenarnya. Hal ini jelas menimbulkan keadilan sepihak yang bertujuan supaya di waktu sidang, seorang tergugat tidak bisa hadir. Menurut keterangan tergugat, dirinya selama ini belum mengetahui adanya panggilan baik Lisan atau Tulisan dari Pengadilan Agama. Kemudian, setelah tergugat tahu bahwa masalah konflik di rumah tangganya sudah sampai ke PA, dirinya mencoba untuk mencari tau langsung informasi ke Pengadilan Agama ( PA) kota agung, apa yang sebenarnya terjadi. Setelah memperoleh kebenaran informasi tersebut, disitu penggugat dan tergugat sudah ada panggilan sidang untuk yang ke dua kalinya dan akan di laksanakan hari Senin 26 Juli 2021 pukul 09.00 WIB. "Jadi, dengan adanya kejadiain ini, saya selaku tergugat merasa kecewa kepada pihak (PA) yang kurang jeli dan tidak profesional dalam menerima laporan. Seharusnya pihak Pengadilan Agama (PA) adalah tempat memberikan saran dan mediasi kepada penggugat supaya bisa membenahi bahtera rumah tangga kami, tapi ini malah sebaliknya, pihak Pengadilan Agama (PA) langsung menerima laporan dari penggugat yang memberikan keterangan keberadaan saya sesuai KTP dan KK saya, yang masih beralamat di Trenggalek Jawa timur. Padahal selama terjadinya konflik di rumah tangga, saya enggak pernah jauh dari lingkungan penggugat berada, bahkan saya sering ketemu dengan penggugat,"ujarnya. Dalam hal ini, tergugat memohon tegaknya keadilan di Pengadilan Agama, supaya bisa memediasi dan membenahi kerukunan rumah tangga kami dan bisa memberikan hal positif dilingkungan masyarakat. "Saya selaku tergugat masih sangat mengharapkan supaya bisa diberikan kesempatan untuk membenahi kesalahan yang sudah saya perbuat pada istri saya (penggugat) dan bisa bersatu lagi dengan penggugat. Karena saya rasa, kami sudah memiliki keturunan, maka dari itu saya tidak pernah pergi jauh dari lingkungan rumah tempat tinggal penggugat,"pintanya. Sebelumnya, dirinya masih sering bertemu dengan penggugat atau istri dan anaknya, bahkan tergugat masih memberikan nafkah lahir kepada penggugat, dan anak penggugat dan tergugat, bahkan belum lama ini tergugat sempat memberikan satu buah Hand Phone kepada anaknya dengan maksud dan tujuan supaya bisa mempermudah berhubungan dan nanya kabar, namun tujuan baik tergugat tidak di hiraukan oleh penggugat. Dalam hal ini sudah beberapa kali tergugat berusaha untuk memperbaiki hubungan dengan penggugat, dengan cara minta di mediasi lewat aparat pekon maupun temen dekat, supaya bisa membantu memecahkan permasalahan konflik di rumah tangga yang sedang di alami oleh tergugat dan penggugat. Sampai diterbitkannya berita ini, Pimpinan Pengadilan Agama belum dikonfirmasi. ( Sandi )