DPC Projo Konawe Minta Pemda Konawe Segera Realisasikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

DPC Projo Konawe Minta Pemda Konawe Segera Realisasikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
DPC Projo Konawe Minta Pemda Konawe Segera Realisasikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Metronusantaranews.com - Konawe - Dewan pimpinan cabang Pro jokowi ((Projo) Konawe meminta pemerintah daerah kabupaten konawe dalam hal ini dinas pendidikan untuk segera membayar tunjangan profesi guru (TPG), jumat (15/4/2022). Terkait aturan Tunjangan profesi guru merujuk pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Tak hanya itu, didalam aturan tersebut juga dijelaskan terkait jadwal penyaluran tunjangan sertifikasi guru yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. Mengutip dari berita media online Naikpangkat.com, jumat 4 maret 2022 menjelaskan bahwa Tunjangan sertifikasi ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali dimana penyaluran tunjangan sertifikasi tersebut. Mulai triwulan I hingga triwulan IV di tahun 2022 ini. pembayaran untuk triwulan I di bulan maret. Kemudian triwulan II dibayarkan pada bulan juni, triwulan III pada bulan september, dan triwulan IV dibayarkan di bulan november Ketua DPC PROJO Konawe, Abiding Slamet, saat di konfirmasi melalui via whatsup, dirinya meminta agar pemerintah daerah kabupaten Konawe segera membayar tunjangan profesi guru sesuai dengan aturan. "Jika dlm waktu dekat ini tidak ada realisasi dari Pemerintah daerah, maka DPC PROJO Konawe akan turun kejalan untuk melakukan aksi demonstrasi" jelasnya Masih Abiding, sapaan akrabnya, juga mengatakan dalam pesan whatsupnya bahwa sesuai dengan aturan sudah jelas alur pembayaran tunjangan profesi guru, namun faktanya di kabupaten konawe hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pembayaran tunjangan tedsebut. Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak dinas pendidikan yang membidangi tentang pembayaran tunjangan profesi guru agar segera menuntaskan pengiriman rekomendasi pembayarannya sebagai dasar transfer dari rekening kas umum negara (RKUN) ke KPPN. Laporan : Helni Setyawan