DPP LIRA Minta APH Segera Proses Hukum PT Citra Surya Delapan

DPP LIRA Minta APH Segera Proses Hukum PT Citra Surya Delapan
DPP LIRA Minta APH Segera Proses Hukum PT Citra Surya Delapan
Metronusantaranews.com - Konawe Utara - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lumbung informasi rakyat Indonesia (LIRA) meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan proses hukum terhadap PT Citra Surya Delapan, Selasa (15/2/2022). Permintaan DPP LIRA terhadap mabes Polri, Kejagung dan KPK RI untuk segera memproses hukum PT Citra Surya Delapan, karena diduga melakukan aktivitas penambangan di Blok Marombo kecamatan langgikima tanpa dokumen yang jelas. Ketua DPP LIRA, Olies Datau, melalui pesan rilisnya pada pekan yang lalu yang disampaikan kepada pers di kantor DPP, mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran lumbung informasi rakyat Sulawesi tenggara terkait adanya dugaan aktifitas PT Citra Surya Delapan di Morombo pantai kecamatan langgikima kabupaten Konawe Utara Sulawesi tenggara, diduga perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dan persyaratan lain yang bisa dijadikan rujukan dalam melakukan aktifitas pengelolan tambang Nikel. Lebih lanjut, Olies Datau, juga menegaskan, harusnya penegak hukum yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara segera melakukan proses penyelidikan atau penyidikan,namun sesuai hasil pantau dan investigasi teman-teman pengurus lumbung informasi rakyat di Sulawesi tenggara,menjelaskan jika perusahaan PT Citra Surya Delapan masih saja leluasa melakukan aktifitas tanpa memiliki izin. Karmin S.H, selaku Gubernur Lira Sultra, menduga kuat bahwa PT Citra Surya Delapan telah melakukan aktivitasnya pada lahan koridor, kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan juga Kawasan Hutan Lindung secara terorganisir dan hal tersebut merupakan Perbuatan yang sengaja Melawan Hukum dan tidak dapat ditoleransi. Sementara itu, Pengurus DPW Lira Sultra, David Konasongga, juga menambahkan bahwa Lahan Koridor tersebut berada diantara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Cv.UBP, PT. BP dan Juga PT. ANTAM Tbk. Lahan inilah yang di garap oleh Perusahaan PT. CS8 dengan luas lahan kurang lebih 99 Hektar Are, Dari luas 99 Hektar Are, bahkan PT. CS8 diduga telah men-Jo kan kepada 17 perusahaan untuk melakukan aktivitas penambangan pada lahan koridor tersebut Lanjut, David,panggilan akrabnya, juga menjelaskan bahwa aktivitas perusahaan PT. Citra Surya Delapan di blok morombo pantai perlu pengawasan serius oleh penegak hukum,kami berharap hadirnya Tim dari Markas Besar Polisi Republik Indonesia di tanah Sultra dapat memberikan efek jerah terhadap perusahaan yang tidak taat aturan khususnya PT. Citra Surya Delapan (Cs8). sebelumnya kami sudah melakukan aksi unjuk rasa dan telah resmi melaporkan hal tersebut pada Kejaksaan Tinggi Sultra pada Hari Kamis, 03-02-2022 yang lalu dan lebih lanjut lagi dalam waktu dekat ini tepatnya Senin 21-02-2022 kami akan bertandang di kantor pos Gakkum Klhk untuk mempresur kasus tersebut sesuai tugas dan fungsi fokok Gakkum itu sendiri, tegas David. Kami yang tergabung dalam Lumbung Informasi Rakyat Indonesia melalui Presiden Lira Indonesia Olis Datau secara kelembagaan kami akan membawa kasus ini hingga ketingkat pusat, tutup David Konasongga. Diketahui, Dalam Konperensi pers DPP LIRA Pusat di Jakarta melalui presiden lira Bu Olies Datau dan sekjend LIRA pusat Budi Siswanto mempertegas dugaan kasus ilegal mining yang di lakukan PT Citra Surya Delapan bakal di bawah ke komisi 3 DPR-RI. Sampai berita ini turunkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Citra Surya delapan terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa disertai dokumen yang jelas Serta Syahbandar UPP kelas III molawe.(*) Laporan : Helni Setyawan/Tim