Dua Tahun Melapor Kepolda Tidak Ada Tanggapan Terkait Oknum DPRD Rusak Lahan, 21 Warga Melapor Ke-BK.

WAY KANAN - Menduga Dua tahun Berjalan tidak ada kepastian hukum laporan di Polda Lampung terkat pengrusakan dengan cara digusur lahan tanah seluas 26 hektar milik warga oleh salah satu oknum DPRD Waykanan, dari Fraksi Hanura, pasalnya tanah yang diklaim warga bersertifikat resmi ini merasa dirugikan oleh oknum yang berinisial D, hal ini saat terkonfirmasi Awak Media Selasa ( 19/10/2021). Untuk mencari keadilan akhirnya, 21 Orang Petani Warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, juga secara resmi mengadukan Anggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira, Ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat atas dugaan telah melakukan pengerusakan lahan pertanian milik mereka. Kepada awak media , Selasa (19/10/2021) Anton Heri.SH Kuasa hukum dari 21 orang petani tersebut mengatakan, Laporan tertulis yang telah dilayangkan kepada BK DPRD Way Kanan, Adalah sebagai upaya masyarakat yang merasa sangat dirugikan atas ulah anggota DPRD yang diketahui Dari Fraksi Hanura tersebut. "Hari ini kami secara resmi telah melaporkan Anggota DPRD Doni Ahmad Ira ke Badan Kehormatan DPRD Way Kanan, yang diduga telah melakukan tindakan yang merugikan para petani yaitu melakukan pengerusakan Lahan milik 21 orang petani asal kampung Negara Mulya, " jelasnya. Dirinya menambahkan, selain laporan kepada BK DPRD Way Kanan Sebagai kuasa hukum dirinya juga telah membuat laporan pada kepolisian dan saat ini laporan tersebut telah ditangani oleh direktorat Kriminal Umum Polda Lampung ", Kami juga sebelumnya telah membuat laporan kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian Daerah Lampung, tentunya kami berharap semua pihak bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang menurut kami telah dizolimi oleh seseorang yang seharusnya memberikan perlindungan karena merupakan wakil rakyat " ucapnya menambahkan. Lebih lanjut Anton Heri berharap kepada Badan Kehormatan DPRD Way Kanan untuk secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut agar masyarakat yang merasa dirugikan atas perbuatan anggota DPRD tersebut tidak terus- terusan khawatir dan takut lahan milik mereka diganggu atau dirusak seperti sebelumnya. "Sekali lagi kami berharap kepada BK DPRD Way Kanan untuk dapat segera menindaklanjuti laporan kami, karena ini hal yang berkaitan dengan hak masyarakat tentu saja semua pihak harus bisa memberikan rasa nyaman dan kepastian hukum kepada masyarakat itu sendiri." Pungkasnya. Sementara itu Ketika Dihubungi melalui whatsapp Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung, Ali Darmawan, belum memberikan tanggapan terkait kader partai Hanura yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dari Fraksi Partai Hanura, Doni Ahmad Ira dilaporkan oleh 21 orang petani Asal Kampung Negara mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Ke Polda Lampung atas dugaan pengrusakan lahan pertanian milik mereka Tanah seluas 26 hektar dan telah bersertifikat itu dirusak dengan cara digusur menggunakan alat berat pada tahun 2019 lalu oleh beberapa orang yang diketahui merupakan suruhan dari Anggota DPRD tersebut. Sementara itu APH POLDA LAMPUNG belum memberikan keterangan resmi ke awak media hingga berita ini di terbitkan, prihal penangan laporan dugaan pengrusakan yang di lakukan oleh salah satu oknum DPRD Way Kanan yang mulai menjadi konsumsi publik. (Tiah) Editor Publisher : Yopi Z