E-warung di Desa Pugung Raharjo & Bumi Mulyo Adalah Isteri Kepala Desa

LAMPUNG TIMUR. Dalam penyaluran BPNT (,Bantuan Pangan Non Tunai) yang di salurkan oleh pemerintah Pusat melalui Bank Mandiri seharus nya tidak melanggar aturan yang sudah di di atur dalam PEDUM penyaluran dan tidak boleh melanggar di Lampung Timur banyak sekali Pelanggaran dalam penyaluran baik penunjukan e-warung oleh Bank Mandiri maupun komponen bahan pokok Yanti terima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) salah satu kejanggalan dan pelanggaran penunjukan E-warung berada di Desa Pugung Raharjo dan Desa Bumi Mulyo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Di beberapa yang berada di kecamatan tersebut pengelola E-warung nya adalah isteri dari Kepala Desa, seperti di Desa Pugung Raharjo E-warung nya Isteri Kepala Desa Pugung Raharjo dsn di Desa Bumi Mulyo juga E-warung nya juga Isteri Kepala Desa padahal mereka tidak mempunyai usaha mikro padahal sudah jelas dalam PEDUM di poin (g) bahwa E-warung harus memiliki usaha Mikro dan dalam PEDUM di poin (i) di jelaskan PNS, TNI, POLRI, Kepala Desa dan sebagai nya tidak di perbolehkan untuk menjadi E-warung, Menurut Keterangan Nara sumber yang berinisial (A) warga kecamatan Sekampung Udik kepada media online Sekring co.id Senin 28/09/2021 mengatakan" iya pak di kecamatan sekampung udik ada beberapa Desa yang E-warung nya Isteri Kepala Desa dan kepala Dusun seperti di Desa Pugung Raharjo E-warung ibu Lis isteri pak Sumarlan selaku kepala Desa dan di Desa Bumi Mulyo E-warung nya Isteri Psk Hermanto yang juga Kepala Desa, sementara setelah saya baca di PEDUM nya tidak bisa dan mereka itu tidak layak jadi E-warung sebab selain mereka isteri kepala Desa mereka juga tidak memiliki Usaha Mikro" terang nya. Sementara salah satu E-warung yang berada di Kecamatan Sekampung Udik yang minta namanya di rahasiakan kepada media ini membenarkan" benar pak mereka itu isteri kepala Desa seperti yang di Pugung Raharjo ibu Lis Isteri Kepala Desa dan di Desa Bumi Mulyo Isteri Kepala Desa Juga saya juga GK habis pikir pak kok mereka begitu ber ambisi untuk jadi E-warung apa masih kurang gaji Kepala Desa dan sebetulnya itu tidak di perbolehkan jika sesuai pedum" jelas nya. Sementara kedua isteri kepala Desa tersebut belum bisa di komfirmasi terkait imformasi ini sebab mereka sangat sulit untuk di temui, hingga berita ini di tayangkan belum ada penjelasan dari kedua isteri kepala Desa Tersebut kenapa mereka sanggup melanggar PEDUM dan menjadi E-warung. [Red]