Gara Gara Proyek, Oknum Kakon Lupa Dengan Proses Laporan Ijazah Palsunya?

TANGGAMUS - Sektor Infrastruktur merupakan salah satu program Presiden RI yang menjadi bagian dari implementasi dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat. Salah satunya pembangunan Kontruksi/peningkatan kapasitas struktur Jalan Air Naningan - Sinar Jawa dengan nilai pagu Rp4.058.655.130 sumber dana APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus. Namun, hal ini sangat disayangkan saat tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Tanggamus sedang menjalankan tugas pewarta yaitu, mencari dan memperoleh Informasi terkait pengerjaan Infrastruktur tersebut, tim pewarta belum mendapatkan hasil informasi lebih lanjut dikarenakan pelaksana dan pekerja kontruksi tidak ada dilokasi. Sementara, saat tim mengkonfirmasi Kepala Pekon (Kakon) Sinar Jawa, dirinya tidak bisa menjelaskan keberadaan proyek yang beralokasi di pekon Sinar Jawa dengan alasan tidak mengetahui jelas siapa pelaksana proyek tersebut. "Enggak tau lo pak itukan dari APBN, kalau enggak salah nama yang megang proyek itu At, At gitu,"singkatnya. Jum'at (25/6/21). Kemudian, tim pewarta kembali kelokasi dan menemukan plang pagu kegiatan dengan anggaran kurang lebih 4 Miliar Rupiah sumber dana APBD Kabupaten Tanggamus 2021. Dalam hal ini, Asmuni Ketua PPWI DPC Tanggamus menduga bahwa oknum kakon sinar jawa melakukan pembiaran terhadap program infrastruktur jalan yang berada diwilayahnya. "Dari jawaban oknum tadi yang kami dengar, oknum tersebut tidak mengetahui akan program tersebut dan mengira bahwa proyek bersumber dari APBN, dan yang menjanggalnya lagi setelah kami telusuri, dalam plang pagu kegiatan itu tidak dicantumkan Volume pengerjaan,"katanya. Lanjutnya, "Akan tetapi, apakah benar pelaksana proyek tidak memberikan kabar kepada Kakon, dan ini masih menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyikapi persoalan ini,"ujarnya. Asmuni sangat menyayangkan jika memang pelaksana proyek benar benar tidak memberitahu Kakon selaku pimpinan wilayah di Pekon Sinar Jawa, bahwa akan ada program peningkatan infrastruktur jalan di Ari Naningan sampai Sinar Jawa. "Sebenarnya, jika memang pemegang proyek masuk tanpa ada izin dari pekon patut dipertanyakan sampai tuntas. Akan tetapi, jika ucapan oknum kakon tidak sesuai dengan fakta dilapangan, kami akan menggugat dan mempertimbangkan ucapannya yang telah salah memberikan keterangan hingga menimbulkan penghambatan tugas pewarta memperoleh informasi tersebut,"terangnya. Masih kata Asmuni, "Saya tidak yakin jika pelaksana proyek masuk ke desa tanpa seizin dari pemerintah setempat, apalagi proyek tersebut bukan dengan nilai yang sedikit untuk meningkatkan infrastruktur jalan tersebut,"ujarnya. Tak hanya itu, Asmuni membeberkan terkait masalah oknum kakon yang diduga pernah menggunakan ijazah palsu ketika dirinya menyalonkan diri pada Pilkakon serentak 2020 lalu. "Jadi, saya berharap Oknum kakon jangan mempermainkan tugas kami, apalagi jika dugaan ini benar bahwa dirinya sengaja menghambat tugas kami dan enggan memberikan informasi terkait proyek yang sedang berjalan itu. Dan kami tidak akan segan segan untuk mengusut hal ini kepada APH yang menangani,"ujarnya. Ditempat yang berbeda, Kadus (HR) menyampaikan bahwa oknum kakon pernah melarang, ketika dirinya meminta KTP para pekerja proyek untuk pendataan penduduk. "Saat saya mau minta KTP pekerja proyek, disitu pak Kakon melarang saya agar tidak mengurus urusan para pekerja proyek, sedangkan itu sudah tugas saya untuk mendata warga baru dalam mengantisipasi hal yang tidak diinginkan bisa terjadi, namun kakon tetap melarang, katanya kepada saya ini urusan saya(tirunya),"ucap Hariyanto. Menanggapi hal ini, Anhar Wakil Ketua Lembaga Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) DPC Tanggamus, mencurigai oknum kakon yang diduga telah menghambat wartawan saat menjalankan tugas. "Kenapa kakon tidak mau memberikan informasi itu, sedangkan seharusnya dia lebih mengetahui siapapun yang sedang mengerjakan pembangunan diwilyahnya untuk mengawasi selama proyek dikerjakan. Disitu kita bisa lihat bahwa oknum kakon patut dicurigai bahwa dirinya ikut serta dalam pelaksanaan proyek,"pungkasnya. Menyikapi adanya oknum diduga menghambat tugas pewarta, Hadis Muhlani, M.Hs, Dewan Penasehat PPWI DPC Tanggamus mengarahkan supaya Tim PPWI segera mengusut persoalan tersebut ke APH Tanggamus yang berwenang. "Disitu kita sedikit menyikapi bahwa oknum tersebut diduga telah menghambat kerja tim PPWI selaku pewarta yang menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan mempublikasikan informasi kepada publik. Namun yang sangat menjanggal menurut saya, proyek itu sudah beroprasi kurang lebih 13 hari, apakah kakon tersebut selama proyek beroprasi tidak melihat para pekerja dilokasi. Saya juga kurang yakin kalau oknum kakon tidak mengetahui siapa pemegang kontrak proyek tersebut,"terang Hadis. Hadis mengingatkan supaya oknum kakon tersebut harus lebih berhati - hati menjalankan profesinya sebagai kakon dalam berindak. "Selama dirinya menjabat sebagai kakon, selama itu dia akan berjumpa dengan pewarta/wartawan dan LSM untuk mengawasi kinerjanya. Oleh sebab itu, harusnya saat kejadian yang menimpa dirinya pada waktu lalu terkait dugaan pemalsuan ijazah, dirinya sudah mengerti pentingnya birokrasi didunia pemerintahan. Dan sebentar lagi kita akan melanjutkan soal laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh oknum kepada APH Polres Tanggamus. Sementara ini, kami sedang menyusun laporan yang sudah lama tidak ada kepastian dari Aparat Penegak Hukum Tanggamus,"pungkasnya. Ditempat yang berbeda, Saibun Ketua UPK APDESI Kecamatan Air Naningan menanggapi keterangan Kakon Sinar Jawa kepada tim PPWI, menurutnya salah memberikan informasi. "Kalau begitu, kakon sinar jawa jelas salah memberikan informasi yang menurut saya tidak masuk di akal. Karena setau saya, sebelum proyek berjalan, pemerintah pekon akan mendapatkan informasi baik dari Dinas ataupun pemegang kontrak kerja,"ucapnya. Saibun akan mencoba menghubungi Kakon Sinar Jawa, supaya bisa memberikan informasi yang akurat kepada media yang menimbulkan permasalahan dalam menghambat jalannya birokrasi. "Nanti akan saya coba klarafirikasi masalah ini kepada kakon tersebut yang memberikan keterangan seperti,"tukasnya. Berita Sebelumnya : Mengutip laman berita sebelumnya, terkait dugaan calon Kepala Pekon Sinar Jawa berinisial (Ms) menggunakan ijazah palsu. Diterangkan Suherman Narasumber, dirinya mencurigai salah satu calon kakon diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai calon kakon pada pilkakon serentak 2020 lalu. “Awal pemasukan berkas SD SMP dan SMA, akan tetapi SMP dan SMA itu menggunakan paket, tadinya masuk semua, berkas SMP dan SMA diragukan oleh Panita pilkakon, akhirnya ditarik. Tiggalah SD dan SMP saja, dari situ kecurigaan itu berkembang, hebohlah itu, akhirnya saya lacak kebenarannya melalui aplikasi ijazah, disitu tidak ditemukan ijazah yang di gunakan oleh Ms,”kata Suherman, Senin (30/11/20). Sampai saat ini yang bersangkutan dan Panitia Pilkakon tidak mau memperlihatkan berkas atas nama Ms. Menanggapi laporan tersebut, Syarif Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Tanggamus dengan sigap akan melaporkan dugaan tersebut ke bagian hukum untuk ditindaklanjuti. “Kami akan tindak lanjuti atas laporan warga yang mencurigai adanya Calon Kakon yang menggunakan Ijazah Palsu ke ranah Hukum,”ucap Syarif diruangannya. Selanjutnya, mengutip dari laman media Lampungsai.com, LSM GMBI Distrik Tanggamus menindaklanjuti laporan tentang (Ms) diduga menggunakan ijazah palsu di Polres Tangamus, dan melayangkan surat ke Bupati Tanggamus, (16/2/21). “Untuk saat ini laporannya memang sedang diproses oleh penyidik Polres Tanggamus ,yang mana saudara MS (46) calon kepala pekon terpilih Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus diduga menggunakan ijazah palsu.selain laporan ke polres,kita juga layangkan surat ke Bupati Tanggamus,”kata Amroni Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus. Kemudian, Amroni menerangkan isi surat yang dilayangkan tertanggal 09 Februari 2021, intinya menghimbau kepada Bupati Tanggamus Dewi Handajani, agar tidak melantik MS (46) calon kakon terpilih di Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan, karena diduga menggunakan ijazah palsu. “Jika hasil pemeriksaan dari Polres Tanggamus menyatakan saudara MS, terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu pada saat pendaftaran pilkakon serentak 2021, kami berharap agar Bupati Tanggamus tidak melantik MS. Jika Ms tetap dilantik, LSM GMBI akan mengumpulkan masa pergerakan turun ke jalan dan ke kantor bupati hingga saat ini kami terus mengawal dan mengawasi segala proses penyelidikan pihak kepolisian hingga diputuskankannya MS, sebagai tersangka,”tegas Amroni dengan semangat. Lanjutnya, pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHPidana, khususnya pada ketentuan ayat 2. “Maka dari itu kami dari LSM GMBI Distrik Tanggamus serta LSM GMBI se- Lampung, akan mengawal laporan ini sampai tuntas hingga ke persidangan di pengadilan,”tukasnya. Menyikapi adanya laporan dugaan pemalsuan ijazah palsu oleh Ms, Tim PPWI DPC Tanggamus didampingi Hadis Muhlani M,Hs. Dewan Penasehat PPWI DPC Tanggamus akan menindaklanjuti laporan ke Polres Tanggamus. Sementara, sampai diterbitkannya berita ini, Pelaksana Proyek belum bisa dikonfirmasi. Apa Yang Akan Terjadi Setelah Hadis Muhlani M.Hs selaku Dewan Penasehat PPWI DPC Tanggamus, Menindaklanjuti 2 (dua) Permasalahan yang diduga dilakukan oleh Oknum Kakon Sinar Jawa..??? 1. Kasus Pemalsuan Ijazah 2. Menghambat Tugas Pewarta dengan memberikan informasi tidak akurat. Tunggu Episode Berita Selanjutnya....!!! Reporter : (Tim PPWI) Editor Publisher : Yopi Zulkarnain