GPNI Sultra Desak Kejari Konawe Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dan Pungli Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Tamesandi

SULAWESI TENGGARA - Sejumlah massa aksi gerakan pemuda nasional indonesia (GPNI) Sulawesi Tenggara gelar demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Konawe, Senin 13/9/2021 Di depan kantor Kajari Konawe, masa aksi yang melakukan demonstrasi mendesak kepada pihak kejaksaan negeri Konawe untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dan pungutan liar sebesar 3 persen terhadap masyarakat yang menerima ganti rugi pembebasan lahan yang dilakukan oleh kepala desa Tamesandi. Jenderal lapangan aksi demonstrasi Aldi Lamoito menyampaikan press release dihadapan Kasi Pidum Kajari Konawe Marwan Arifin terkait tuntutan gerakan pemuda nasional Indonesia yakni : Kejaksaan Negeri Konawe Agar secepatnya menangkap dan menetapkan kepala desa tamesandi, Mido sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemungutan liar sebesar 3 persen terhadap pembayaran lahan masyarakat di desa tamesandi. Kemudian, pihak Kejaksaan Negeri Konawe agar secepatnya mengusut tuntas dugaan korupsi terhadap pembayaran ganti rugi penggunaan jalan usaha tani oleh kepala desa tamesandi pada PT WIKA Karya. Lebih lanjut, Kami meminta kepada pihak kejaksaan negeri Konawe agar tidak main-main dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tamesandi, Mido Di sesi terakhir dalam penyampaian press release jenderal lapangan juga menambahkan bahwa apabila Tuntutan pihak GPNI Sulawesi tenggara tidak diindahkan, maka pihaknya akan menurunkan massa yang lebih banyak dan melaporkan sampai ketingkat lebih tinggi. Menanggapi aksi demontrasi yang di lakukan oleh gerakan pemuda nasional Indonesia Sulawesi tenggara, Kasi Pidum kejaksaan Negeri Konawe, Marwan Arifin menjelaskan dihadapan demonstran bahwa aspirasi yang disampaikan oleh GPNI terkait dugaan korupsi dan pungutan liar yang terjadi di desa tamesandi, pihaknya akan menindaklanjuti. "Aspirasi kawan-kawan GPNI Sulawesi tenggara inshaa allah akan kami tindak lanjuti" ujar Marwan Terkait penyelidikan di lapangan Itu ada proses karena apa yang dipersoalkan oleh GPNI belum ada laporan ke pihak kejaksaan, tetapi aspirasi yang disampaikan hari ini sebagai dasar Untuk dilakukan penyelidikan. Sedangkan waktu pelaksanaan penyelidikan dilapangkan terkait dugaan korupsi dan pungli yang di alamatkan kepada kepala desa tamesandi, pihaknya tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk mengkroscek kebenaran yang disampaikan dalam tuntutan GPNI Sultra. " inshaa Allah tidak akan lama, kami akan turun lapangan untuk mengkroscek apakah benar apa yang disampaikan rekan-rekan GPNI kepada kami." tutupnya (Helni) Editor Publisher : Yopi Z