Gunakan Sabu Seorang Pria Dibekuk Anggota Polisi

Gunakan Sabu Seorang Pria Dibekuk Anggota Polisi
Gunakan Sabu Seorang Pria Dibekuk Anggota Polisi
Gunung Sugih  ---  Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap seorang remaja inisial AS (21) warga Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) saat hendak menggunakan Sabu di warungnya yang berada di belakang Rest Area KM 163 kampung setempat. Jum’at, 09/09/2021 sekitar pukul 00.15 WIB dini hari. Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Buah alat hisap Sabu alias bong dan 1 (satu) buah pipa kaca atau pirek bekas pakai Sabu. Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si diruang kerjanya, pada Sabtu, 10/09/2022. AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, ditangkapnya AS tersebut, bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di warung tersebut. "Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan Penyelidikan ke TKP,"kata Kasat. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu warung yang berada di belakang Rest Area Tol KM 163 Kampung Gunung Batin Baru, Terusan Nunyai, Lamteng. "Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan didalam warung tersebut, pelaku tertangkap tangan sedang menyiapkan Narkotika jenis Sabu berikut alat hisab Sabu yang siap untuk digunakan,’’jelasnya. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. ‘’Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,’’demikian pungkasnya. (Humas LT/Dwi)