H.Raden Adipati Surya, S.H.,M.MTegaskan Pelayanan Kepada Masyarakat Lebih Cepat dan Maksimal.

H.Raden Adipati Surya, S.H.,M.MTegaskan Pelayanan Kepada Masyarakat Lebih Cepat dan Maksimal.
H.Raden Adipati Surya, S.H.,M.MTegaskan Pelayanan Kepada Masyarakat Lebih Cepat dan Maksimal.

WAYKANAN,metronusantaranews.com

Bupati Way Kanan,H.Raden Adipati Surya,S.H.M.M Serahkan Kendaraan Dinas.Selasa (05/04/2022)

H.Raden Adipati Surya, S.H.,M.M Tegaskan Pelayanan Kepada Masyarakat Lebih Cepat dan Maksimal Sebagai salah satu bentuk dukungan dan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten terhadap tenaga medis yang mengabdi di Kabupaten Way Kanan, Bupati H.Raden Adipati Surya, S.H.,M.M disaksikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Kussarwono, M.T, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kusuma Anakori, S.E.,M.A.P, Kepala Dinas Kesehatan Sri Kandi, S.KM.,M.M, Direktur RSUD ZAPA, dr. Febri Jaya Gunawan, Sp.An.,S.E.,M.M.Kes, para dokter dan perawat RSUD ZAPA, melakukan penyerahan Kendaraan Dinas Dokter Spesialis di RSUD ZAPA.

Menyampaikan arahannya, H.Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengatakan bahwa bantuan kendaraan operasional tersebut merupakan wujud peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Way Kanan khususnya bidang kesehatan.

Dimana kendaraan tersebut ditujukan guna menunjang tugas dan fungsi pelayanan para Dokter Spesialis kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang semakin cepat dan lebih maksimal dari sebelumnya.jelasnya

acara yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ny. Dessy Afriyanti Adipati,H.Raden Adipati Surya, S.H.,M.M juga mengingatkan bahwa akan dilakukan evaluasi terhadap penggunaan kendaraan operasional tersebut.

H.Raden Adipati Surya, S.H.,M.M juga berharap sebanyak 16 unit mobil operasional diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada para Dokter Spesialis yang bertugas di RSUD ZAPA untuk menunjang kinerja para Dokter Spesialis dalam melakukan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan.

sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, Harapnya (Iwan)