Heboh!... Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur, Anggota DPR Fraksi PAN Siram Nenek Korban Dengan Air Keras

JAKARTA - KORBAN pencabulan anak di bawah umur diduga dilakukan anggota DPR berinisial MM, menurut Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah, kerap mendapatkan ancaman. Menurutnya, ancaman anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional PAN itu membuat korban takut. Sehingga korban terpaksa melayani nafsu bejat terduga pelaku selama sekitar tiga tahun sejak 2016 hingga 2019. “Ancamannya tak tanggung-tanggung, neneknya dan mamanya akan dihabisi, jika korban melaporkan,” kata Iskandarsyah, dihubungi Awak Media, Jumat (29/10/2021). Pria akrab dipanggil bang Is itu mengatakan, ancaman itu pun tak sebatas kata-kata. “Si pelaku ini pernah membayar orang untuk menyiramkan air keras kepada neneknya dan tantenya korban,” ungkapnya. Sebelumnya, seorang Anggota DPR RI periode 2019-2024 dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini telah dilaporkan langsung oleh kuasa hukum korban. “Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bukan pelecehan seksual,” kata kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi wartawan, Rabu (27/10). Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Gangan enggan membeberkan inisial Anggota DPR RI atau dari fraksi mana terduga pelaku pencabulan tersebut. “Kami tidak berani dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mohon maaf kita baru sebatas LP. Nanti kalau proses hukum berjalan nanti kita bocorkan,” katanya. Berdasarkan undangan yang diterima awak media, akan ada keterangan pers lebih lanjut usai membuat laporan di Bareskrim. Adapun keterangan pers akan disampaikan oleh kuasa hukum korban, ETOS Indonesia Institute, KPAI, dan UPTP2TP2A. Gangan mengatakan, bahwa dirinya belum berani menyebut terduga pelaku. “Nantilah itu kawan-kawan ETOS yang akan memberikan pernyataan politis. Kalau kami kan di ranah hukumnya,” katanya. “Kami tidak berani dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mohon maaf kita baru sebatas LP. Nanti kalau proses hukum berjalan nanti kita bocorkan,” sambungnya. Dilangsir dari NKRIPOST/Manadopost [ RED/Yopi ]