Herohwin Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PD PAUS Pematang Siantar Sumatera Utara

Pematang Siantar - Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembagunan dan Aneka Usaha(PD PAUS) Milik Pemko Pematang Siantar SumateraUtara Herohwin Sinaga(46) datang memenuhi panggilan ke 3 yang selama ini mangkir datang ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar SumateraUtara Selasa 18Mei 2021 tekait dugaan korupsi dana penyertaan modal 2014 lalu. Tersangka Herohwin Sinaga didampingi Pengacaranya Dahyar Harahap SH sekitar jam 10 pagi. Setelah menyelesaikan administrasi lansung di tahan selama 20 hari ke depan. Demikian dikatakan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede SH didamping Kasi Pidsus Nixon Lubis SH. Selasa 18/5 Siang di Kejari PematangSiantar Sumatera Utara. Lebih lanjut dikatakan Parde, Herohwin Sinaga ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2019 lalu. Tersangka dijerat Psl 2 ayat 1 atau pasal 3 jo 18 UU RI No 20 /2001 tentang perubahan atas UU No. 31 thn 1999.Tentang Pembrantasan Tindak PidanaKorusi dengan ancaman 20 tahun penjara. Penahanan tersangka telah memenuhi prosudur berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilang kan barang bukti sehingga tersangka ditahan. Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Utara, negara dirugikan mencapai Rp 215 juta dan ternyata tersangka korupsi tidak mengembalikan kelebihan ke kas Daerah. Nixon, juga menambah kan jika pemeriksaan terhadap tersangka selesai akan melimpah kan ke Pengadilan Tipikor Medan. Tim Jaksa yang manangani perkara tersebut langsung dipimpin Kasi Pidsus Nixon Lubis SH dibantu Elyana Simanjuntak SH F. Chotib Udin. Robert Damanik dan Firdan Maha. Kasi Pidsus menjelaskan, jika saat ini Herohwin Sinaga menjadi tersangka, kemungkinan ada tersangka lain jelas Nixon. (Red)