Kades Budidaya Diduga Enggan Rekomendasi Legalitas Tanah Wakaf Madrasah Al Azhar Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan

Metronusantaranews.com--Lamsel Tanah Wakaf Madrasah Al Azhar yang berdampingan dengan Masjid Al Muhajirin Desa Budidaya RT 1 Dusun 1 Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung terkendala Legalitas Surat menyurat tanah wakaf tersebut karena pihak kepala Desa belum mau Membuatkan legalitas surat menyurat tanah dan banguna tersebut. Saat ini sudah dibangun dua gedung gedung pertama tahun 1982 ukuran 16x8 M, dua Ruang yang baru dengan panjang 13 M lebar 10 Meter, Jumlah total bangunan yang berdiri ada 3 Lokal ruang Permanen Tembok, Total panjang dan lebar Ukuran tanah Masjid 50Mx60M, dan tanah yang di wakafkan untuk Madrasah 21,5Mx50M, adapun sejarah dari tanah tersebut merupakan Jatah Transpolri saat itu lalu di Wakafkan untuk Masjid berikut Madrasahnya, hal tersebut dikatakan Syahlan, IS salah seorang Warga RT 1 Dusun 1 Desa Budidaya Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Lebih lanjut Syahlan mengatakan, Usai pensiun dia membaktian dirinya dengan terjun ke masyarakat saya adalah orang pertama yang membangun Madrasah tersebut beliau, selain itu saya juga Imam Masjid dan Khotib, sekaligus sebagai guru mengaji Ibu-ibu dan anak anak sejak dari tahun 1973 sampai saat ini. Lebih lanjut Syahlan mengatakan jika pendirian Madrasah yang mulai dibangun gedungnya terakhir 2017, dan Alhamdulillah saat ini sudah Jadi lengkap dengan Plapon dan instalasi Listriknya, adapun untuk biaya pembangunan kami dapatkan, dari sumbangan para donator yang dikoordinir oleh saya, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, berbentuk cicilan, dan bertahap dana yang masuk langsung diterapkan ke pembangunan. Ungkap Syahlan, IS. Pada tahun 2017 Pertemuan antara warga Desa yang bertempat di Balai Desa Budidaya guna membahas masalah pendirian gedung dan Legalitas Madrasah pada saat itu turut hadir para, Kadus, Tokoh Masyarakat, pengurus Masjid, Pihak Babinsa, dan pihak, Babinkamtibmas Kecamatan Sidomulyo. Dari hasil musyawarah pertemuan tersebut kami sepaka jika saat itu adalah guna kepentingan pendidikan Tahfidhz Qur’an. Dan Jika dihitung Ini sudah berjalan kurang lebih sudah empat tahun belum akan tetapi belum ada kepastain legalitasnya, padahal tahun sebelumnya juga sudah diadakan pertemuan berdasarkan Musyawarah Desa tahun kurang lebih tahun 2016 lalu warga Desa setuju jika tanah tersebut dibangun guna kepentingan Tahfidhz Qur’an saat itu, akan tetapi saat di temui di Balai Desa justru Kades Tersebut enggan memberikan Rekomendasi guna pengurusan Surat menyurat Tanah dan banguna Wakaf tersebut, Ujar Syahlan, IS. Padahal saat pertemuan kala itu Kepala Desa Aan Kurniawan sudah menyetujui jika dibangun Madrasah, ujar Syahlan, untuk itu saya berharap agar Kepala Desa saat ini dapat merekomendasikan Pengajuan Surat tanah dan bangunan tersebut agar Legalitas tanah dan bangunan itu guna kepentingan masyarakat khususnya pendidikan dan Agama. Agar rencana yang dari awal kegiatan Belajar Tahfidhz Qur’an dapat berjalan dengan baik. Saya berharap agar Kepala Desa dapat segera menyelesaikan masalah ini, guna kepentingan warga bersama, dan saya dapat membaktikan diri saya agar bermanfaat bagi warga sekitar dan secara umum yang ingin belajar disana, dan sekiranya Camat Sidomulyo dapat memediasi pihak yang berkopenten, untuk kejelasan tanah tersebut. Ujar Syahlan, IS. (Ibsaliantara) Editor : Jaja Atmaja