Kakak Adik Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Tim Satreskrim Polres Metro

MetroNusantaraNews.com Metro – Satreskrim Tekab 308 Polres Metro kembali mengungkap aksi tindak pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku curas yang berhasil ditangkap masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan merupakan residivis antarkabupaten yang kerap meresahkan warga dengan banyak TKP. Kasatreskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengatakan, pelaku merupakan spesialis curanmor antarkabupaten/kota dan masuk DPO. Mereka merupakan kakak dan adik warga Tanjung Kemala Pubian Lampung Tengah. “Jadi pelaku adalah keluarga Efendi (25) dan adiknya Angga Pratama (24), untuk TKP kakak pencurian dengan pemberatan berada di Jalan Diponegoro Metro Pusat dan adiknya di Mulyojati Metro Barat, dengan barang bukti satu unit Honda Beat dan motor pelaku Honda CB150R, pada tanggal 13 dan 16 Januari 2020 lalu,” ujar AKP Andri Gustami, Senin, 1/3/2021. Andri juga menyampaikan, sempat ada perlawanan saat penangkapan dan dilakukan tindakan tegas berupa pelumpuhan. “Saat tim akan melakukan pengamanan, si adik melakukan perlawanan dan terpaksa kami lumpuhkan dengan penembakan di kaki kiri. Adapun pasal yang kami sangkakan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya. Andri Gustami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada akan tindak kejahatan. “Selalu berhati-hati dan sertakan kunci tambahan atau alarm di setiap kendaraan, agar terhindar dari aksi pencurian,” imbuhnya.(hamdani)