Kejari Periksa Kepala Kampung Dan Bendahara Diduga Melakukan Penyimpangan Anggaran APBKam

TULANG BAWANG – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan pemeriksaan dan penetapan Tersangka Atas nama AHP (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan Tersangka Atas nama S (35) yang merupakan Bendahara Kampung Bumi Sari, Kamis (11/11/2021). Bahwa penetapan Tersangka keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print- /L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/L.8.18/Fd.1/11/2021. Dimana Tersangka Atas nama AHP (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan Tersangka Atas nama S (35) diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019,” Ujar Leonardo. Terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00 (tiga ratus dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Setidaknya dalam jumlah tersebut, Bahwa setelah ditetapkan sebagai Tersangka AHP (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan S (35) yang merupakan Bendahara Kampung Bumi Sari dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang,” Terangnya. Proses Penetapan Tersangka dan Penahanan dilakukan dengan Protokol Kesehatan dan Tersangka Atas nama AHP (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan Tersangka Atas nama S (35) yang merupakan Bendahara Kampung Bumi Sari telah dilakukan Test Swab Antigen dan dinyatakan negatif Terpapar Virus Covid-19,” Pungkasnya. (Rusdianto) [ Yopi ]